Nasional

Nasdem Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Itu Hak Partai

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai NasDem secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh masing-masing partai politik dan tidak dapat diintervensi oleh pihak eksternal.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Menurut Sahroni, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di dalam partai merupakan urusan internal.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkasnya.

Latar Belakang Usulan KPK

Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini sebelumnya dilontarkan oleh Direktorat Monitoring KPK. Usulan tersebut muncul dari hasil kajian KPK terkait tata kelola partai politik, yang mengidentifikasi belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.

Advertisement

Dalam keterangannya pada Rabu, Direktorat Monitoring KPK menyatakan, “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan.”

Rekomendasi Tambahan dari KPK

Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga mengajukan sejumlah rekomendasi lain untuk perbaikan tata kelola partai politik. Di antaranya adalah:

  • KPK mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
  • Lembaga antirasuah tersebut mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis kaderisasi.
  • KPK juga mengusulkan perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Beberapa usulan perubahan dalam revisi undang-undang tersebut meliputi:

  • Pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.
  • Pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.
  • Syarat bahwa calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai.
  • Adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/15100091/nasdem-tolak-usul-kpk-batasi-masa-jabatan-ketum-parpol-itu-hak-partai

Advertisement