Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini terpinggirkan dari perlindungan hukum.
Ketok palu pengesahan RUU PPRT disambut dengan sukacita oleh para PRT. Sorak-sorai mereka bukan sekadar euforia sesaat, melainkan akumulasi harapan yang tertahan sejak RUU ini pertama kali diajukan dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun kerap terhambat.
Selama ini, PRT hidup dalam ketidakpastian hukum. Relasi kerja mereka cenderung bersifat personal dan informal, bahkan seringkali berwajah feodalistik. Pemberi kerja seolah memiliki otoritas tanpa batas, sementara PRT berada dalam posisi subordinat yang rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi. Ironisnya, penegakan hukum seringkali absen dalam menghadapi ketimpangan relasi kerja ini.
Relasi Kuasa dalam Ruang Domestik
Perspektif relasi kuasa, seperti yang pernah diuraikan oleh Michel Foucault, menunjukkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui instrumen negara, tetapi juga melalui praktik-praktik sosial yang tampak normal. Relasi antara majikan dan PRT menjadi contoh konkret bagaimana kekuasaan bekerja secara subtil dalam ruang domestik yang tanpa regulasi, berujung pada ketimpangan dan perlakuan tidak manusiawi yang terus direproduksi sebagai sesuatu yang lumrah.
Di sinilah signifikansi UU PPRT menjadi krusial. Undang-undang ini bukan sekadar menambah daftar regulasi, melainkan melakukan intervensi struktural terhadap relasi kerja domestik yang selama ini tidak sehat. Ia membawa hukum ke dalam ruang privat yang luput dari jangkauan regulasi, sekaligus menegaskan bahwa kerja domestik memiliki nilai ekonomi dan sosial yang setara.
Terobosan dan Hak Dasar PRT
Salah satu terobosan penting dalam UU PPRT adalah pengakuan atas hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Negara kini memandang PRT bukan lagi sebagai pekerja informal di luar sistem perlindungan, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas jaminan sosial. Skema pembiayaan yang melibatkan negara dan pemberi kerja mencerminkan pendekatan tanggung jawab bersama yang lebih progresif dalam kerangka negara kesejahteraan.
Pengaturan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga menjadi langkah penting dalam menata ekosistem kerja domestik. Larangan pemotongan upah serta kewajiban berbadan hukum dan berizin merupakan upaya negara untuk menutup celah eksploitasi yang selama ini terjadi dalam praktik penempatan tenaga kerja domestik.
Pengakuan 14 Hak Dasar
Inti substansi UU ini terletak pada pengakuan atas 14 hak dasar pekerja rumah tangga. Hak atas waktu kerja yang manusiawi, istirahat, cuti, jaminan sosial, hingga hak atas makanan sehat dan tempat tinggal yang layak, merupakan bentuk afirmasi bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki martabat dan masa depan. Pengakuan ini penting untuk menggeser paradigma lama yang mereduksi PRT sekadar sebagai “pembantu” dalam relasi domestik.
Dalam kerangka teori keadilan sosial, UU PPRT sejalan dengan gagasan John Rawls tentang keadilan sebagai fairness, di mana institusi sosial harus dirancang untuk melindungi kelompok paling rentan. PRT, sebagai kelompok yang selama ini berada pada posisi paling tidak diuntungkan dalam struktur sosial-ekonomi, kini mendapatkan afirmasi melalui regulasi sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan yang bersifat sistemik.
Lebih jauh, UU PPRT dapat dibaca sebagai upaya transformasi dari relasi kerja berbasis patronase menuju relasi kontraktual yang lebih modern. Hubungan kerja tidak lagi didasarkan pada belas kasihan atau kedekatan personal semata, melainkan pada kesepakatan yang diikat oleh norma hukum. Pergeseran ini penting untuk memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Tantangan Implementasi dan Perubahan Kultural
Meskipun pengesahan undang-undang merupakan langkah awal yang krusial, tantangan implementasi tidak bisa diabaikan. Tanpa perangkat aturan turunan yang operasional, pengawasan yang efektif, serta komitmen politik yang konsisten, norma hukum berpotensi hanya menjadi “macan kertas”.
Peran pemerintah menjadi krusial untuk memastikan peraturan pelaksana segera disusun dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Selain itu, perubahan kultural masyarakat juga menjadi prasyarat yang tidak kalah penting. Relasi kerja domestik tidak sepenuhnya dapat diubah melalui pendekatan legal-formal. Dibutuhkan transformasi cara pandang masyarakat agar menghormati PRT sebagai bagian dari sistem kerja yang setara.
Tanpa perubahan kesadaran kolektif, hukum akan selalu tertinggal di belakang praktik sosial. UU PPRT menandai babak baru dalam perjalanan perlindungan tenaga kerja di Indonesia, menunjukkan bahwa negara mulai hadir dalam ruang-ruang yang sebelumnya dianggap privat namun sesungguhnya sarat dengan persoalan publik.
Dalam konteks ini, hukum menjelma bukan hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai instrumen emansipasi. UU PPRT adalah lebih dari sekadar produk legislasi; ia adalah bentuk kebajikan politik bahwa kerja domestik memiliki nilai, pekerja rumah tangga memiliki martabat, dan ketimpangan relasi kerja bukanlah sesuatu yang harus diterima secara permisif.






