Money

Avtur Naik Bikin Biaya Haji Bengkak Rp 1,77 T, Menhaj Sebut Tambalan Biaya Bukan dari APBN

Advertisement

Pemerintah Indonesia tengah mencari solusi pendanaan untuk menutupi kenaikan biaya operasional ibadah haji tahun 2026 yang diperkirakan membengkak hingga Rp 1,77 triliun akibat lonjakan harga avtur. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa penambahan biaya ini tidak akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lonjakan harga avtur, yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah, telah menaikkan harga bahan bakar minyak secara signifikan. Harga avtur melonjak dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter, memaksa maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines mengajukan permintaan penambahan biaya penerbangan jemaah haji.

Gus Irfan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendiskusikan berbagai alternatif sumber pendanaan. “Kemarin sudah dibicarakan ada beberapa alternatif, apakah itu berapa alternatif bukan APBN tapi tetap anggaran keuangan negara,” ujar Gus Irfan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Mencari Dasar Hukum Pendanaan Non-APBN

Meskipun sumber pendanaan alternatif telah diidentifikasi, Gus Irfan belum merinci lebih lanjut mengenai asal-usul dana tersebut. Ia hanya menekankan bahwa pemerintah sedang dalam proses menggodok landasan hukum yang kuat untuk penggunaan dana non-APBN ini. “Kita memang sedang membicarakan cantolan hukumnya, bantalan hukumnya untuk bisa memastikan bahwa kita bisa menutup kekurangan biaya avtur itu,” tutur Gus Irfan.

Menghadapi situasi pembengkakan biaya ini, Gus Irfan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan instruksi tegas agar tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Advertisement

“Ya karena kita juga agak kelabakan ini, kami lapor kepada Presiden, Presiden mengatakan, ‘Apapun yang terjadi, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah’,” kata Gus Irfan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI juga sepakat bahwa penambahan biaya sebesar Rp 1,77 triliun tidak seharusnya menjadi tanggungan calon jemaah.

Dalam Rapat Kerja dengan Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026), Marwan Dasopang menyatakan bahwa pihaknya memahami kompleksitas persoalan ini. “Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara,” kata Marwan.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/21/185051426/avtur-naik-bikin-biaya-haji-bengkak-rp-177-t-menhaj-sebut-tambalan-biaya-bukan

Advertisement