YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian, Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Gunungkidul yang terjerat kasus pencurian burung dan sepeda kayuh. Oknum berinisial RDS alias Jeje (29), warga Kapanewon Wonosari, telah diamankan pihak kepolisian terkait aksi kriminalnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengonfirmasi langkah tersebut. “Bagi yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Rabu (22/4/2026).
RDS, yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu dan masuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), diberhentikan sementara sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. “Jadi selama ditahan diberhentikan sementara, status kepegawaiannya menunggu putusan pengadilan,” jelas Sunawan.
Pihak BKPPD telah menerima surat terkait penahanan PPPK paruh waktu Satpol PP tersebut. Sunawan menambahkan, apabila hukuman pidana yang dijatuhkan nantinya lebih dari dua tahun, maka kemungkinan besar statusnya akan diberhentikan dari PPPK paruh waktu.
Sebelumnya diberitakan, seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Satpol PP Gunungkidul ini ditangkap polisi atas serangkaian aksi kriminalitas. Modus operandi yang dilakukan meliputi pencurian burung, perusakan CCTV, hingga pencurian sepeda kayuh jenis MTB.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, menjelaskan bahwa penangkapan RDS dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan. RDS diamankan karena melakukan aksinya di dua lokasi berbeda pada malam hari, memanfaatkan kelengahan para korban.
“Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak,” ungkap Tri dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).






