Regional

Gudang Sembako di Wonosobo Dibobol Maling, Gula dan Minyak Goreng Senilai Rp 526 Juta Raib

Advertisement

WONOSOBO, KOMPAS.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang sembako di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Akibat aksi pencurian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 526 juta.

Kepala Satreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu (7/3/2026) pagi oleh pemilik gudang dan karyawannya. Kecurigaan awal muncul ketika pemilik gudang menemukan jejak kaki yang tidak biasa di atas tumpukan karton tepung terigu.

“Awalnya korban menemukan jejak kaki mencurigakan di atas tumpukan karton terigu,” kata AKP Arif saat dihubungi pada Rabu (22/4/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pintu dan jendela gudang dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Setelah dilakukan pengecekan stok barang oleh korban bersama admin gudang, diketahui sejumlah komoditas penting dilaporkan hilang.

Rincian Kerugian dan Modus Operandi

Barang yang paling banyak dicuri adalah gula kemasan merek Gulavit sebanyak 1.161 karton, dengan berat masing-masing 20 kilogram. Nilai kerugian dari komoditas gula ini saja mencapai Rp 390,4 juta.

“Selain itu, minyak goreng merek Sunco ukuran 2 liter sebanyak 400 karton dan setiap karton berisi 12 liter juga raib dengan nilai kerugian Rp 136 juta,” ujar AKP Arif.

Jika ditotal, kerugian yang dialami korban dari peristiwa pencurian ini mencapai sekitar Rp 526 juta.

Advertisement

Tiga Tersangka Ditangkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Wonosobo bersama Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MFF (20), AAR (19), dan SS (20). Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Wonosobo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Mereka masuk ke dalam gudang dengan cara merusak atau mencongkel jendela yang menjadi akses utama. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggunakan alat handlift untuk memindahkan barang dalam jumlah besar, yang kemudian diangkut keluar gudang secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.

Aksi ini diduga telah direncanakan dengan cukup matang, mengingat jumlah barang yang diambil serta metode yang digunakan.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Wonosobo mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa meningkatkan sistem keamanan, terutama di gudang penyimpanan barang bernilai tinggi, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/113117278/gudang-sembako-di-wonosobo-dibobol-maling-gula-dan-minyak-goreng-senilai-rp

Advertisement