Regional

Polisi Bekuk 2 Buronan Kasus Pencurian Perhiasan di Magelang, Modus Sembuhkan Guna-guna

Advertisement

Polresta Magelang berhasil meringkus dua pelaku pencurian perhiasan yang menggunakan modus penipuan “penyembuhan guna-guna”. Kedua buronan tersebut, berinisial DS dan H, merupakan warga asal Sumatera Selatan dan Klaten. Modus kejahatan ini sebelumnya telah diterapkan oleh kedua pelaku terhadap seorang perempuan di Artos Mall, Magelang, pada 3 November 2025.

Penangkapan DS dilakukan di lokasi yang sama, Artos Mall, pada Minggu (19/4/2026) sore. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa DS hendak kembali melakukan aksinya, namun digagalkan oleh petugas keamanan yang sudah mengenali ciri-cirinya dari insiden serupa sebelumnya.

“Mengetahui DS ditangkap, H, bersama dua rekannya yang menunggu di dalam mobil, kemudian kabur,” ujar Toyib saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2026).

H sendiri berhasil diamankan keesokan harinya, pada 20 April, di Rest Area KM 282 Tol Tegal. Menurut Toyib, H sedang dalam upaya melarikan diri ke arah Tegal saat ditangkap.

Modus Pencurian yang Licik

Aksi pencurian yang menjadi dasar penangkapan ini menimpa seorang korban berinisial M, perempuan berusia 44 tahun asal Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Kejadian bermula saat korban sedang bersama anaknya di Artos Mall.

DS menghampiri M dan menanyakan perihal tempat penjualan barang antik. Setelah M mengaku tidak tahu, H melintas di dekat mereka. M lantas menegur H dan mengajukan pertanyaan serupa. Baik DS maupun H berpura-pura tidak saling mengenal di hadapan M.

Selanjutnya, H menawarkan untuk makan bersama di pujasera Artos Mall. Di tengah percakapan, DS mengeluarkan sebuah cincin merah delima dan menyatakan bahwa M telah terkena guna-guna. Ia kemudian menawarkan “penyembuhan” dengan syarat korban harus melepaskan seluruh perhiasannya.

Advertisement

“Korban menuruti arahan DS. Dia kemudian melepas perhiasan di kamar mandi, membungkusnya dengan tisu, dan dimasukkan ke dalam tas,” beber Toyib.

Saat M dan DS masih berbincang, tangan H diam-diam merogoh tas M dan mengambil perhiasan yang ada di dalamnya. Total barang yang dicuri terdiri dari dua gelang, satu cincin, dan satu kalung dengan berat keseluruhan 19 gram. Perhiasan tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah Salatiga dengan nilai Rp 20 juta.

Setelah melancarkan aksinya, DS dan H dilaporkan melarikan diri ke Tangerang. Toyib menambahkan bahwa kedua pelaku dikenal sering berpindah-pindah tempat, sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan pelacakan.

Atas perbuatannya, DS dan H dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, dua rekan mereka yang turut diamankan di Tegal saat ini berstatus sebagai saksi.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/131014178/polisi-bekuk-2-buronan-kasus-pencurian-perhiasan-di-magelang-modus

Advertisement