PADANG, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak penghentian proses hukum terhadap akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. LBH Padang menilai pelaporan pidana terhadap Feri merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyatakan bahwa kasus Feri Amsari hanyalah satu dari sekian banyak gejala menyempitnya ruang kebebasan sipil dan meningkatnya tekanan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) serta kalangan akademisi.
Menurut Adrizal, berbagai bentuk intimidasi, teror, hingga kriminalisasi semakin marak menyasar individu yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Pelaporan pidana terhadap Feri Amsari dan teror yang berujung pada penyiraman terhadap aktivis KontraS merupakan bukti nyata bagaimana negara gagal memastikan perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Adrizal dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Kasus Feri Amsari bermula dari laporan pidana ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. Laporan tersebut, dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilayangkan oleh Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara. Feri dituduh melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran berita bohong.
Tak hanya itu, laporan kedua juga diajukan terhadap Feri dengan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penghasutan di ruang publik. Laporan kedua ini diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.
Potensi Preseden Buruk bagi Kebebasan Akademik
LBH Padang berpandangan bahwa proses hukum yang dijalani Feri Amsari berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia. Adrizal menekankan bahwa kritik yang disampaikan berdasarkan keilmuan seharusnya dilindungi, bukan malah dikriminalisasi.
“Apabila kritik hari ini justru dianggap sebagai kejahatan, maka ini adalah alarm darurat bagi kebebasan sipil dan persoalan serius bagi demokrasi,” tegasnya.
Kasus Feri Amsari ini menambah daftar panjang perlakuan represif terhadap suara kritis. LBH Padang juga menyoroti insiden kekerasan terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, yang diserang dengan cairan kimia oleh orang tak dikenal sekitar sebulan lalu. Peristiwa tersebut dianggap sebagai bentuk teror yang bertujuan membungkam suara-suara kritis.
Rangkaian peristiwa ini, menurut LBH Padang, menciptakan efek “chilling effect” atau efek gentar di masyarakat. Hal ini dapat membuat warga takut untuk menyampaikan pendapat, terutama ketika mengkritik kebijakan kekuasaan.
Aturan Perlindungan HAM dan Potensi Kriminalisasi
Adrizal mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
Namun, ia menyayangkan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai masih memiliki potensi untuk disalahgunakan sebagai alat membungkam kritik.
“Banyak pasal yang kontroversial dan bisa ditarik-ulur sehingga berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Menyikapi situasi tersebut, LBH Padang mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Feri Amsari. Selain itu, mereka juga menuntut jaminan perlindungan terhadap kebebasan akademik dan ruang sipil di Indonesia.






