YOGYAKARTA, CNN INDONESIA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) yang terindikasi melanggar izin tinggal. Dalam kurun waktu terakhir, Imigrasi DIY tengah menangani dua kasus berbeda yang menunjukkan pola penyalahgunaan izin tinggal, mulai dari mencari penghasilan di ruang publik hingga dugaan investasi bodong bernilai puluhan miliar rupiah.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan bahwa beragamnya modus pelanggaran ini menjadi perhatian serius instansi.
WNA Kolombia Diamankan Saat Mengamen di Bantul
Kasus pertama yang ditangani adalah penangkapan dua WNA asal Kolombia di Bantul yang kedapatan melakukan aktivitas mengamen dengan pertunjukan akrobatik di ruang publik. Kedua individu berinisial GM (30) dan LV (26) ini diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo pada 14 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menjelaskan bahwa keduanya telah berada di Indonesia selama kurang lebih 25 hari. “Mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu sehari, dan aksi itu sudah dilakukan selama 5 hari,” terang Wahyudiantoro, mengutip dari Tribun Jogja, Selasa (21/4/2026).
Wahyudiantoro menambahkan bahwa aktivitas mengamen tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut. “Adapun mereka diamankan pada 14 April lalu, saat sedang mengamen dengan aksi akrobatik di Bantul,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mendapati bahwa uang hasil mengamen digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya akomodasi selama mereka berada di Indonesia. Imigrasi DIY menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas menyalahi izin yang telah diberikan.
Junita Sitorus mengonfirmasi bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. “Apalagi WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa, bahkan WNA dari negara tertentu harus mengurus visa di Kedutaan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa visa kunjungan tidak memperbolehkan aktivitas yang menghasilkan uang di ruang publik, seperti mengamen.
Lebih lanjut, Junita memastikan bahwa kedua WN Kolombia tersebut akan diproses untuk dideportasi ke negara asal mereka. Ia juga menegaskan bahwa biaya kepulangan tidak akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia. “Jika mereka tidak ada biaya, maka akan kami tahan di ruang detensi sampai ada biaya untuk pulang,” kata Junita. Imigrasi DIY juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kolombia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta terkait penanganan kasus ini.
Terungkapnya Investasi Fiktif Bernilai Puluhan Miliar
Selain kasus di ruang publik, Imigrasi DIY juga mengungkap pola pelanggaran lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal investor. Junita Sitorus mengungkapkan adanya WNA yang menyalahgunakan izin sebagai investor, namun investasinya ternyata fiktif atau tidak ada.
Dalam pengungkapan terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, memfokuskan pemeriksaan pada tiga perusahaan yang diduga terlibat. Perusahaan tersebut adalah PT TIV dengan nilai investasi yang diklaim mencapai Rp 36 miliar, PT MGT sebesar Rp 30 miliar, dan PT BMT senilai Rp 31,5 miliar.
“Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan administratif menunjukkan bahwa angka tersebut diduga kuat tidak representatif dengan realita,” kata Tedy. Ia menambahkan bahwa sejumlah WNA yang diperiksa telah mengakui tidak pernah menyetorkan modal sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Diperketat di DIY
Menyikapi kedua pola pelanggaran ini, Imigrasi DIY menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap WNA, baik di pintu masuk maupun melalui patroli lapangan. Junita Sitorus menekankan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang diberikan sejak awal masuk ke Indonesia.
“WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa,” tegasnya.
Kasus WNA Kolombia yang mengamen dan dugaan investasi fiktif ini menjadi dua pola pelanggaran berbeda yang kini ditangani secara simultan oleh Imigrasi DIY untuk menegakkan aturan keimigrasian.






