Regional

Koster Teken MoU PSEL di Jakarta, Sebut Sampah di TPA Suwung Bisa Jadi Energi Listrik

Advertisement

Gubernur Bali I Wayan Koster menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Kerja sama dengan pemerintah pusat ini diharapkan dapat mengolah sampah menjadi sumber energi listrik, termasuk memanfaatkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Fasilitas PLTSa ini dirancang untuk menangani sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Kabupaten Badung. Meski MoU telah ditandatangani, infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik ini diperkirakan baru akan beroperasi pada tahun 2028.

Penanganan Sampah Masa Transisi

Menjawab kekhawatiran mengenai penanganan sampah selama masa transisi sebelum PLTSa beroperasi, Gubernur Koster menjelaskan bahwa pengelolaan sampah akan diperketat dari sumbernya, dengan fokus utama pada pemilahan sampah organik. Strategi ini bertujuan untuk memastikan hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang dibawa ke TPA Suwung.

Koster juga menegaskan kembali instruksi Menteri Lingkungan Hidup terkait penutupan TPA Suwung untuk sampah organik pada 31 Juli 2026. Dengan beroperasinya fasilitas PLTSa nantinya, diproyeksikan volume sampah di TPA akan berkurang drastis, mencapai 70 hingga 90 persen.

Saat ini, Denpasar mengoperasikan empat Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), yaitu TPST Kertalangu, TPST Tahura I, II, serta TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali, agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Koster, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilahan.

Lebih lanjut, Koster mengungkapkan harapannya bahwa ketika PLTSa mulai beroperasi, tumpukan sampah di TPA Suwung secara bertahap akan dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Ia juga menyebutkan rencana pemanfaatan lahan TPA pasca-operasi menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

Advertisement

Konsolidasi dengan Forum Swakelola Sampah

Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026) pagi, Gubernur Koster telah menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Denpasar. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah Forkom SSB menggelar aksi demonstrasi membawa ratusan truk sampah. Pertemuan yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh sepuluh perwakilan Forum SSB, serta sejumlah pejabat penting antara lain Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada 17 April 2026, Koster menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq. Hasil dari pertemuan tersebut, Bali mendapatkan izin untuk membawa sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu.

Teknis pembuangan sampah organik tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Bali. Perlu dicatat, sejak 1 April 2026, TPA Suwung telah menolak pembuangan sampah organik.

“Menurut saya, ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” kata Koster, merujuk pada solusi sementara yang disepakati.

Koster juga menekankan kembali pentingnya menjaga kualitas ekosistem alam Bali, mengingat statusnya sebagai destinasi wisata dunia. Keindahan alam yang terjaga menjadi salah satu daya tarik utama Bali di mata internasional.

Sumber: http://denpasar.kompas.com/read/2026/04/22/132006978/koster-teken-mou-psel-di-jakarta-sebut-sampah-di-tpa-suwung-bisa-jadi

Advertisement