Pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram per Sabtu, 18 April 2026. Kenaikan ini dipicu oleh dinamika geopolitik di Timur Tengah yang menyebabkan lonjakan harga minyak dunia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran menjadi penyebab utama kenaikan harga minyak mentah global. “Kenaikan harga minyak mentah global dipicu oleh eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang berdampak langsung terhadap pasokan energi dunia,” ujar Laode, mengutip Antara.
Salah satu faktor krusial adalah penutupan Selat Hormuz, jalur distribusi energi vital yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia sebelum konflik. Penutupan ini terjadi setelah serangan gabungan AS dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026, yang mengakibatkan tertahannya sejumlah kapal pengangkut minyak menuju negara-negara Asia.
Potensi Kenaikan Berlanjut
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, memandang bahwa kenaikan harga BBM dan LPG nonsubsidi di Indonesia masih memiliki potensi untuk berlanjut. Ia menekankan bahwa penurunan harga minyak dunia tidak serta-merta langsung diikuti oleh penurunan harga di dalam negeri.
“Begitu harga minyak mentah dunia turun, belum tentu langsung terefleksi pada penurunan harga LPG. Ada jeda atau lag,” kata Bhima saat dihubungi Kompas.com pada Senin, 20 April 2026. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 bulan agar penyesuaian harga energi di dalam negeri dapat mengikuti pergerakan harga minyak global.
“Meski harga minyak turun, tidak langsung direspons oleh penurunan harga produk energi,” imbuhnya.
Dalam situasi ini, Bhima menyarankan pemerintah untuk memberikan kompensasi guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Opsi yang diajukan meliputi penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 9 persen, atau pemberian subsidi upah selama enam bulan. “Intinya daya beli harus dijaga karena inflasi ini bersifat sticky. Artinya, meskipun harga minyak turun, tidak otomatis harga LPG ikut turun,” jelasnya.
Rincian Harga BBM Nonsubsidi Terbaru
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi berlaku untuk produk seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai 18 April 2026. Sementara itu, harga Pertalite dan Pertamax tetap pada angka Rp 10.000 dan Rp 12.300 per liter. Perlu dicatat, harga BBM dapat bervariasi di setiap wilayah akibat perbedaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan biaya distribusi.
Harga BBM di Berbagai Wilayah (per 18 April 2026)
| Wilayah | Pertalite (Rp/liter) | Pertamax (Rp/liter) | Pertamax Turbo (Rp/liter) | Dexlite (Rp/liter) | Pertamina Dex (Rp/liter) |
|---|---|---|---|---|---|
| Aceh dan Sumatera Utara | 10.000 | 12.600 | 19.850 | 24.150 | 24.450 |
| Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau | 10.000 | 12.900 | 20.250 | 24.650 | 24.950 |
| FTZ Batam | 10.000 | 11.750 | 18.450 | 22.450 | 22.700 |
| Jawa dan Bali | 10.000 | 12.300 | 19.400 | 23.600 | 23.900 |
| Nusa Tenggara Timur | 10.000 | 12.600 | 19.850 | 24.150 | 24.450 |
| Kalimantan Barat, Tengah, Timur | 10.000 | 12.600 | 19.850 | 24.150 | 24.450 |
| Kalimantan Selatan dan Utara | 10.000 | 12.900 | 20.250 | 24.650 | 24.950 |
| Sulawesi | 10.000 | 12.600 | 13.350 | 24.150 | 24.450 |
| Maluku, Maluku Utara, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan | 10.000 | 12.600 | – | 24.150 | – |
| Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya | 10.000 | – | 24.450 | 24.150 | – |
Catatan: Harga Pertamax Green 95 di Jawa dan Bali adalah Rp 12.900 per liter. Tanda ‘-‘ menunjukkan produk tidak tersedia atau tidak ada data penyesuaian pada wilayah tersebut.
Rincian Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Terbaru
Mengacu pada laman mypertamina.id pada Minggu, 19 April 2026, berikut adalah perincian harga LPG 12 kg dan 5,5 kg (Bright Gas) per 18 April 2026:
- Provinsi Aceh: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Sumatera Utara: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Sumatera Barat: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Riau: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Kepulauan Riau: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Batam (FTZ): 12 Kg Rp 208.000, 5,5 Kg Rp 100.000
- Provinsi Jambi: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Bengkulu: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Sumatera Selatan: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Bangka Belitung: 12 Kg Rp 238.000, 5,5 Kg Rp 114.000
- Provinsi Lampung: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi DKI Jakarta: 12 Kg Rp 228.000, 5,5 Kg Rp 107.000
- Provinsi Banten: 12 Kg Rp 228.000, 5,5 Kg Rp 107.000
- Provinsi Jawa Barat: 12 Kg Rp 228.000, 5,5 Kg Rp 107.000
- Provinsi Jawa Tengah: 12 Kg Rp 228.000, 5,5 Kg Rp 107.000
- Provinsi DI Yogyakarta: 12 Kg Rp 228.000, 5,5 Kg Rp 107.000
- Provinsi Jawa Timur: 12 Kg Rp 228.000, 5,5 Kg Rp 107.000
- Provinsi Bali: 12 Kg Rp 228.000, 5,5 Kg Rp 107.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: 12 Kg Rp 228.000, 5,5 Kg Rp 107.000
- Provinsi Kalimantan Barat: 12 Kg Rp 238.000, 5,5 Kg Rp 114.000
- Provinsi Kalimantan Tengah: 12 Kg Rp 238.000, 5,5 Kg Rp 114.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: 12 Kg Rp 238.000, 5,5 Kg Rp 114.000
- Provinsi Kalimantan Timur: 12 Kg Rp 238.000, 5,5 Kg Rp 114.000
- Provinsi Kalimantan Utara (Tarakan): 12 Kg Rp 265.000, 5,5 Kg Rp 124.000
- Provinsi Sulawesi Utara: 12 Kg Rp 238.000, 5,5 Kg Rp 114.000
- Provinsi Gorontalo: 12 Kg Rp 238.000, 5,5 Kg Rp 114.000
- Provinsi Sulawesi Tengah: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara: 12 Kg Rp 238.000, 5,5 Kg Rp 114.000
- Provinsi Sulawesi Selatan: 12 Kg Rp 230.000, 5,5 Kg Rp 111.000
- Provinsi Maluku (Ambon): 12 Kg Rp 285.000, 5,5 Kg Rp 134.000
- Provinsi Papua (Jayapura): 12 Kg Rp 285.000, 5,5 Kg Rp 134.000






