AMBON, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menuntut Ketua dan Bendahara Panitia Pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Garuda Cakti Wiratama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (21/4/2026). Kedua terdakwa, Fransiskus Rumajak selaku ketua panitia dan Marthin MRA Titirloloby selaku bendahara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman masing-masing selama 5 tahun kepada kedua terdakwa,” ujar Garuda Cakti Wiratama saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar ganti rugi kerugian negara. Masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana tambahan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 350 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan kedua terdakwa diduga telah menyimpangkan dana hibah pembangunan gereja yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2019-2020. Dana hibah senilai Rp 1 miliar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menghambat proses pembangunan gereja.
Menyusul pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.






