Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Penundaan kali ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem yang kembali menurun.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada 22 dan 23 April 2026 ini terpaksa ditunda setelah Nadiem tidak dapat hadir di ruang sidang pada Rabu (22/4/2026). Majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan (adecharge) hingga Senin, 27 April 2026, demi memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memulihkan kesehatannya.
“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Meskipun Nadiem sudah berada di area pengadilan dan menunggu di ruang tahanan lantai basement, ia tidak dapat digiring ke ruang sidang karena merasa tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan.
Penundaan Sidang Berulang Kali
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini tercatat telah mengalami penundaan sebanyak empat kali. Penundaan pertama terjadi pada 16 Desember 2025, ketika Nadiem seharusnya mendengarkan pembacaan dakwaan. Sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih dalam masa perawatan pascaoperasi.
Pembacaan dakwaan yang dijadwalkan ulang pada 23 Desember 2025 kembali ditunda karena Nadiem masih dalam proses pemulihan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang agenda tersebut ke 5 Januari 2026.
Setelah agenda pembacaan dakwaan selesai, Nadiem tercatat hadir dalam sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama proses ini, Nadiem kerap menyampaikan kondisi kesehatannya yang naik turun, namun ia menyatakan siap untuk mengikuti sidang.
Kondisi kesehatan Nadiem kembali menurun drastis setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya. Sidang yang berlangsung pada 10 Maret 2026 ini memakan waktu sekitar 12 jam, dimulai pukul 10.30 WIB dan baru selesai pukul 22.19 WIB.
Dua hari berselang, pada 12 Maret 2026, Nadiem dijadwalkan mengikuti sidang untuk perkaranya sendiri. Namun, ia tidak dapat dihadirkan di ruang sidang karena harus menjalani rawat inap. Tim pengacara Nadiem menyampaikan bahwa kliennya perlu menjalani operasi lagi dan membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama. Mengingat berdekatan dengan masa libur lebaran, majelis hakim mengizinkan Nadiem untuk mendapatkan tindakan medis yang diperlukan, dan sidang ditunda ke 30 Maret 2026.
Permohonan Pengalihan Tahanan
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim telah berulang kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim. Setidaknya ada dua permohonan yang diajukan, yaitu pada 23 Februari 2026 dan 30 Maret 2026.
Pihak Nadiem beralasan bahwa pengalihan tahanan diperlukan untuk merawat luka pascaoperasi di lingkungan yang steril. Selama mengikuti persidangan, kondisi kesehatan Nadiem dikabarkan memburuk akibat reinfeksi pada bekas operasinya.
Dalam sidang yang digelar pada 20-21 April 2026, Nadiem berulang kali memohon agar majelis hakim mengabulkan permintaannya untuk menjalani operasi secepatnya. “Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” ujar Nadiem dalam sidang pada Selasa (21/4/2026).
Meskipun berkas-berkas pendukung telah diserahkan dan tanggapan JPU telah diterima hakim, permohonan pengalihan status tahanan tersebut belum juga dikabulkan.
Nadiem Merasa Tertekan
Tim pengacara Nadiem mengungkapkan bahwa kliennya merasa nekat dan memaksakan diri untuk mengikuti sidang meskipun kondisi fisiknya tidak memungkinkan. “Memang Nadiem nih nekat, sebenarnya itu juga enggak bisa tuh sidang cuman dia nekat,” ujar Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam keterangan sidang pada Senin (13/4/2026).
Dodi menambahkan, Nadiem merasa takut akan adanya tekanan dalam kasus yang menjeratnya jika ia tidak menghadiri persidangan. “Ya, takut, apa namanya, kalau enggak baik-baik di persidangan nanti akan ditekan gitu. Dia takut ini kan perasaan-perasaan terdakwa kan takut ya kan,” imbuhnya.
Pada sidang tanggal 6 April 2026, dokter yang menangani Nadiem dimintai keterangan di hadapan hakim dalam sidang tertutup yang hanya dihadiri keluarga terdekat. Dodi sempat membocorkan bahwa dokter menyatakan Nadiem berpotensi meninggal dunia jika terus memaksakan diri mengikuti sidang hingga larut malam.
“Bisa mati Pak Nadiem, tuh tadi dokter bilang kalau dia infeksi. Cuman Nadiem ini kan gila. ‘Udahlah enggak apa-apalah,’ katanya,” ungkap Dodi usai sidang.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima uang senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya yang berujung pada Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan untuk berfokus pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA).
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






