GRESIK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Gresik terus mendalami kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur. Terbaru, tiga pejabat eselon III di Pemkab Gresik dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Imam Basuki, Kepala Bagian Umum Khoirul Anwar, dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Bahagiyo Santoso. Mereka dimintai keterangan terkait kronologi dugaan pemalsuan SK tersebut.
“Iya tadi pagi saya, juga Kabag Umum dan Kabag Ortala dipanggil, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Ditanya penyidik soal seputar kejadian dugaan SK palsu, kronologinya bagaimana,” ujar Imam Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Imam menjelaskan, dirinya bersama Khoirul Anwar dan Bahagiyo Santoso mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Gresik sejak pukul 09.00 WIB. Ketiganya dimintai keterangan secara bergantian oleh penyidik.
“Saya yang terakhir. Pak Khoirul dulu, Pak Kabag Ortala, kemudian saya. Pak Khoirul sekitar satu jam-an, Pak Kabag Ortala juga. Sementara saya tidak sampai 1 jam-an tadi,” kata Imam.
Imam menambahkan, keterangan yang diberikan kepada penyidik sesuai dengan yang telah disampaikan kepada awak media sebelumnya. Ia juga menegaskan tidak mengenal terduga pelaku berinisial AT.
“Tadi ditanya (penyidik) soal kronologinya, ya saya jawab seperti yang sudah pernah saya terangkan ke teman-teman media kemarin. Juga sempat ditanya, apakah kenal dengan AT (terduga pelaku), saya jawab tidak kenal,” ungkap Imam.
Khoirul Anwar, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan dirinya bersama dua kepala bagian lainnya dimintai keterangan oleh kepolisian terkait dugaan pemalsuan SK ASN dan PPPK di Pemkab Gresik.
“Dimintai keterangan terkait SK CPNS palsu oleh polisi. Kemarin kebetulan yang datang ke tempat saya (korban) itu satu orang,” ucap Khoirul.
Khoirul menceritakan, korban yang mendatangi Bagian Umum berjenis kelamin perempuan dan mengaku sebagai PPPK. Saat itu, Khoirul sempat menanyakan perihal status kepegawaiannya. “Saya tanya pindahan dari mana, dia jawab anggota (pegawai) baru. Tapi tak lihat tanda tangan (di SK) kok beda, apalagi di SK masih tertulis bagian umum perlengkapan, padahal sekarang kan cuma bagian umum saja tidak pakai perlengkapan,” jelasnya.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, Khoirul meminta korban untuk mengklarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik. Dari klarifikasi itulah terungkap bahwa korban tersebut adalah salah satu dari sekian banyak korban SK palsu yang terjadi di beberapa bagian, dinas, dan kecamatan.
“Saya enggak korek (cari keterangan) lebih jauh lagi, kemudian saya suruh ke BKPSDM. Kasihan, sebab yang datang kemarin ke Bagian Umum itu dalam keadaan hamil besar, mungkin sekitar delapan bulan, ngakunya orang (Kecamatan) Benjeng,” tuturnya.
Khoirul mengaku memenuhi undangan pemeriksaan penyidik kepolisian setelah dihubungi oleh BKPSDM. Ia dimintai keterangan oleh penyidik selama kurang lebih satu jam.
Kasus SK ASN Palsu di Gresik
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di lingkungan Pemkab Gresik. Laporan korban yang tergiur janji pengangkatan ASN dan PPPK terus bertambah.
Hingga kini, jumlah korban yang dilaporkan terjebak dalam pusaran Surat Keputusan (SK) ASN palsu tersebut telah mencapai 18 orang.






