Megapolitan

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Telan 6 Korban, Pengamat Pertanyakan Izin Operasional

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebakaran hebat di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, yang merenggut enam korban jiwa, memicu pertanyaan mengenai kelayakan izin operasional fasilitas tersebut. Pengamat ketenagakerjaan Tadjuddin Noer Effendi menyoroti perlunya evaluasi rutin terhadap perusahaan yang menangani bahan mudah terbakar.

Menurut Tadjuddin, fasilitas berisiko tinggi seperti SPBE seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengawasan ini merupakan amanat regulasi keselamatan kerja, terutama untuk aktivitas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja.

“Lokasi kerja yang rawan kecelakaan sudah seharusnya dianalisa oleh Departemen Tenaga Kerja. Dan ini tidak boleh dikeluarkan sertifikat keselamatan kerjanya,” ujar Tadjuddin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap fasilitas berisiko tinggi wajib melalui evaluasi berkala oleh instansi terkait sebelum dinyatakan layak beroperasi melalui sertifikat keselamatan kerja. Namun, dengan adanya korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, Tadjuddin meragukan seluruh standar keselamatan telah dipenuhi oleh pihak SPBE.

Evaluasi Standar Keselamatan Kerja

Tadjuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur sedikitnya 18 syarat keselamatan kerja. Syarat-syarat ini mencakup pencegahan kecelakaan, pengendalian kebakaran dan ledakan, penyediaan alat pelindung diri (APD), hingga keberadaan tenaga ahli keselamatan kerja.

“Kalau melihat dari 18 syarat itu, jangan-jangan SPBE ini tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menduga adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut. Menurutnya, insiden ini berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti ada kelalaian, baik dari pihak perusahaan maupun instansi pengawas.

“Bisa sampai pidana jika ada kelalaian. Terlebih perusahaan ini berdiri di tengah-tengah warga,” katanya.

Tadjuddin menambahkan, jika terbukti tidak memenuhi standar keselamatan kerja, sanksi tegas harus dijatuhkan. Sanksi tersebut bisa berupa penghentian operasional hingga kewajiban bertanggung jawab terhadap para korban.

Kewajiban Tenaga Ahli dan Lokasi Strategis

Keberadaan tenaga ahli keselamatan kerja bersertifikat merupakan kewajiban mutlak, terutama untuk fasilitas berbahan bakar gas yang memiliki potensi ledakan tinggi. Tadjuddin menilai, keberadaan tenaga ahli dan peralatan yang memenuhi standar adalah hal mendasar yang tidak bisa diabaikan dalam sebuah perusahaan.

Advertisement

“Harus ada tenaga ahli yang sudah dilatih dan bersertifikat. Kalau tidak ada, itu pelanggaran serius,” tegasnya.

Selain itu, Tadjuddin menyoroti lokasi SPBE yang berdekatan dengan permukiman warga. Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan izin operasional.

Ia menduga ada potensi penyimpangan dalam proses pengawasan maupun perizinan yang memungkinkan fasilitas tersebut tetap beroperasi meski diduga tidak memenuhi syarat.

“Memang harus ada evaluasi secara menyeluruh apakah SPBE Cimuning ini menerapkan aturan keselamatan kerja dengan benar,” pungkas Tadjuddin.

Dampak Kebakaran SPBE Cimuning

Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat melanda SPBE PT Indogas Andalan Kita pada Rabu (1/4/2026) malam. Total korban dalam peristiwa ini mencapai 22 orang, dengan enam di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

Enam korban meninggal dunia adalah Suyadi (63), Djaimun (61), Sapta Prihantono (17), Aulia Putri Budiasti (19), Agustinus Aritonang (33), dan Kosasih (66).

Kebakaran tersebut juga berdampak pada warga sekitar. Sebanyak 41 kepala keluarga (KK) terdampak berdasarkan verifikasi pemerintah setempat. Peristiwa ini juga menyebabkan kerusakan di area seluas sekitar 2.000 meter persegi, meliputi dua kios, satu lapak rongsok, satu lapak nasi goreng, satu mushala dengan kerusakan ringan, serta satu warung kopi.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/21/17042241/kebakaran-spbe-cimuning-bekasi-telan-6-korban-pengamat-pertanyakan-izin

Advertisement