Otomotif

Pajak Denza D9 Tanpa Insentif, Kini Dekati Toyota Alphard

Advertisement

Perubahan kebijakan perpajakan kendaraan listrik di Indonesia berpotensi mengikis keunggulan harga yang selama ini dinikmati pemilik mobil listrik, termasuk di segmen premium. Tanpa insentif yang sebelumnya berlaku, beban pajak tahunan mobil listrik kini bisa mendekati kendaraan konvensional sekelasnya, seperti yang terpantau pada Denza D9.

Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berkisar Rp 143.000 per tahun. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya dibebaskan.

Namun, situasi ini mulai bergeser pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru tersebut menyatakan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Denza D9: Potensi Kenaikan Pajak Signifikan

Implikasi dari perubahan ini adalah potensi peningkatan beban pajak tahunan yang signifikan bagi mobil listrik, terutama jika pemerintah daerah tidak lagi memberikan insentif. Denza D9, sebuah MPV listrik premium yang dipasarkan di Indonesia dengan harga sekitar Rp 900 jutaan, menjadi salah satu contoh yang paling terlihat dampaknya.

Sebelumnya, pajak tahunan Denza D9 hanya berkisar Rp 143.000. Namun, dengan perhitungan berdasarkan lampiran Permendagri 11/2026 dan tanpa adanya insentif daerah, angka tersebut melonjak drastis.

  • Untuk varian penggerak roda depan (FWD), dengan asumsi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 765 juta dan bobot 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya diperkirakan sekitar Rp 16,06 juta (di luar SWDKLLJ). Jika SWDKLLJ ditambahkan, totalnya menjadi sekitar Rp 16,2 juta per tahun.
  • Sementara itu, varian penggerak semua roda (AWD) dengan NJKB Rp 931 juta memiliki DPP sebesar Rp 977,55 juta. Dengan perhitungan serupa, pajak tahunannya bisa mencapai Rp 19,55 juta (di luar SWDKLLJ), atau sekitar Rp 19,7 juta per tahun setelah termasuk SWDKLLJ.

Perbandingan dengan Toyota Alphard

Kenaikan pajak yang dialami Denza D9 kini membuat selisihnya dengan MPV premium bermesin konvensional seperti Toyota Alphard menjadi tidak lagi sejauh sebelumnya.

Advertisement

Sebagai perbandingan, Toyota Alphard varian bensin dengan NJKB sekitar Rp 710 juta, setelah dihitung bobot 1,05, menghasilkan DPP Rp 745,5 juta. Pajak tahunannya berada di kisaran Rp 14,91 juta (di luar SWDKLLJ), atau Rp 15,05 juta per tahun.

Untuk varian hybrid Alphard, dengan NJKB Rp 767 juta, DPP-nya adalah Rp 803,35 juta. Pajak tahunannya tercatat sekitar Rp 16,06 juta, atau Rp 16,21 juta per tahun setelah ditambahkan SWDKLLJ.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa realisasi akhir dari besaran pajak kendaraan listrik di setiap daerah masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Beberapa daerah mungkin masih mempertahankan pembebasan pajak, sementara yang lain hanya memberikan pengurangan.

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2026/04/22/100200815/pajak-denza-d9-tanpa-insentif-kini-dekati-toyota-alphard

Advertisement