Tren

Perjalanan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar, dari Awal Terungkap hingga Akhirnya Uang Dikembalikan

Advertisement

Kasus dugaan penggelapan dana umat Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar akhirnya menemui titik terang setelah melalui perjalanan panjang yang penuh liku. Dana yang awalnya ditempatkan dalam bentuk deposito ini menimbulkan kecurigaan ketika pencairannya tidak berjalan sesuai rencana.

Praktik investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ini pertama kali diungkap oleh bendahara CU, Suster Natalia Situmorang. Berikut adalah rangkuman kronologi kasus ini, dari awal terungkapnya dugaan penggelapan hingga dana akhirnya dikembalikan penuh.

Dana Tak Kunjung Cair, Kecurigaan Mulai Tumbuh

Titik awal terungkapnya kasus ini adalah tertundanya rencana pencairan dana CU. Permohonan pencairan dana sebesar Rp 10 miliar yang diajukan pada Desember 2025 tak kunjung terealisasi. Pihak CU berulang kali dijanjikan oleh Andi bahwa dana tersebut sedang diproses.

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” kata Suster Natalia sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/4/2026).

Pergantian Pihak Mencurigakan Memperkuat Dugaan

Ketidakpastian pencairan membuat pihak CU kian gelisah dan mempertanyakan keaslian investasi tersebut. Kecurigaan semakin memuncak pada 23 Februari 2026, ketika Suster Natalia mendapati adanya pergantian pihak yang tidak sesuai dengan komunikasi awal terkait pencairan dana.

Seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, namun sosok tersebut bukanlah Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka. “Di sinilah saya mulai curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ucap Suster Natalia.

Konfirmasi Bank Ungkap Fakta Mengejutkan

Beberapa jam setelah kejadian tersebut, pihak bank mendatangi CU secara langsung untuk memberikan kepastian. Pihak bank menegaskan bahwa Andi Hakim Febriansyah sudah bukan lagi pegawai BNI, dan produk deposito investasi yang ditawarkannya bukanlah produk resmi bank.

Suster Natalia mengaku syok mendengar penjelasan tersebut hingga sempat tak sadarkan diri. “Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” kata Natalia. Ia terpukul mengetahui dana umat yang dipercayakan padanya hilang dalam skema dugaan investasi fiktif.

“Dari tangan saya, yang seorang suster ini, uang umat hilang. Inilah yang membuat saya syok,” lanjutnya.

Laporan Polisi dan Pelarian Tersangka

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Dua hari berselang, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa tersangka telah melarikan diri ke luar negeri.

“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” katanya.

Investasi Fiktif Sejak 2019 dengan Bunga Menggiurkan

Polisi mengungkap bahwa praktik investasi fiktif ini telah berlangsung sejak 2019. Tersangka dilaporkan menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat gereja dengan janji bunga 8 persen per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan yang umumnya sekitar 3,7 persen.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya.

Advertisement

Kasus Viral, Dukungan Publik Mengalir

Hilangnya dana umat CU sebanyak Rp 28 miliar ini dengan cepat menyebar luas dan menjadi perhatian publik. Cerita tersebut viral di berbagai platform media sosial seperti X, Instagram, dan TikTok. Suster Natalia pun meminta bantuan masyarakat untuk mengawal kasus ini, yang disambut dengan dukungan dan pembagian informasi oleh warganet.

Pertemuan Kunci dan Janji Pengembalian Dana

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang mempertemukan Suster Natalia dengan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa kasus dinyatakan selesai dan dana umat akan dikembalikan secara penuh.

Suster Natalia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan atensi, termasuk tim media, Presiden Indonesia Prabowo Subianto, jajaran pemerintahan, dan Sufmi Dasco.

“Sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ungkap Suster Natalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

BNI Pastikan Pengembalian Dana Penuh

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pengembalian penuh dana milik anggota CU Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Dana tersebut ditargetkan dapat diterima oleh anggota CU paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.

Putrama juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatiannya terhadap situasi ini.

“Solusi kami sudah dapatkan untuk segera kami dudukan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” kata Putrama.

Ia menekankan bahwa pengembalian dana akan dilakukan secara penuh.

“Sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” lanjutnya.

Putrama menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran penting bagi pihaknya.

Sumber: http://www.kompas.com/tren/read/2026/04/22/213000365/perjalanan-kasus-penggelapan-dana-gereja-rp-28-miliar-dari-awal-terungkap

Advertisement