Megapolitan

Perjanjian Lisan Berujung Konflik, Rumah Ditembok meski Sudah Bayar Rp 840 Juta

Advertisement

Perjanjian jual beli rumah yang hanya berlandaskan kesepakatan lisan di Tangerang Selatan berujung pada konflik pahit. Sebuah keluarga harus menerima kenyataan akses menuju rumah yang telah dicicil ratusan juta rupiah ditembok, menyulitkan aktivitas sehari-hari.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Raffa Azman (21), salah satu anggota keluarga yang menempati rumah tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan dana sebesar Rp 840 juta dari total kesepakatan harga senilai Rp 1 miliar.

Namun, minimnya dokumen resmi seperti Akta Jual Beli (AJB) membuat posisi keluarga Raffa menjadi rentan ketika perselisihan muncul. “Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” ujar Raffa saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Kekerabatan yang Berujung Sengketa

Raffa menjelaskan, kedekatan antara keluarganya dengan pemilik rumah sebelumnya menjadi faktor utama transaksi dilakukan tanpa ikatan hukum yang kuat. Hubungan yang terjalin begitu erat, bahkan hingga dianggap seperti keluarga sendiri, mendorong kesepakatan verbal.

“Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri,” kenang Raffa.

Proses pembayaran rumah dimulai sejak tahun 2019. Uang muka sebesar Rp 200 juta diserahkan di awal, disusul pembayaran bertahap hingga tahun 2021. Total dana yang telah dikeluarkan oleh keluarga Raffa diperkirakan mencapai Rp 840 juta.

“Dari awal itu DP sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” imbuh Raffa.

Tambahan Dana dan Kendala Sertifikat

Di tengah proses pembayaran tersebut, pihak penjual sempat meminta tambahan dana sebesar Rp 60 juta dengan alasan untuk pengurusan sertifikat. Namun, dana yang diserahkan ternyata tidak dimasukkan dalam perhitungan cicilan pembelian rumah.

“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” tuturnya.

Keluarga Raffa sebenarnya beritikad baik untuk melunasi sisa pembayaran. Rencana tersebut terhambat karena sertifikat rumah yang dijanjikan belum juga diproses. Sertifikat tanah tersebut diketahui masih menyatu dengan beberapa unit lain.

Advertisement

“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama,” jelas Raffa.

Somasi dan Pengalihan Status Uang

Konflik mencapai puncaknya pada tahun 2023 ketika pihak penjual melayangkan somasi. Dalam surat somasi tersebut, uang yang telah dibayarkan oleh keluarga Raffa justru dikategorikan sebagai biaya sewa rumah.

“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ungkap Raffa.

Perubahan status pembayaran ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang secara tegas menyatakan transaksi tersebut sebagai pembelian. “Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.

Penembokan Akses dan Proses Hukum

Perselisihan yang kian memanas berujung pada pengosongan paksa dan penembokan akses rumah. Raffa menduga tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” keluhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan. Ipda Yudhi Susanto, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa keterangan dari kedua belah pihak untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Ipda Yudhi.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/11031531/perjanjian-lisan-berujung-konflik-rumah-ditembok-meski-sudah-bayar-rp-840

Advertisement