PURWOREJO – Kepolisian Resor Purworejo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AB (25), warga Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, setelah petugas mencurigai aktivitas mencurigakan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Rabu (22/4/2026) pagi, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya potensi peredaran narkotika di kawasan Kutoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli di beberapa titik yang dianggap rawan. “Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ungkap Amirudin.
Modus Operandi “Alamat Jatuh”
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang memiliki inisial “V”. Ia membeli barang haram itu dengan harga Rp 500.000.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus yang dikenal sebagai “alamat jatuh”. Sistem ini melibatkan penyerahan barang dengan cara meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi telepon. “Modus ini kerap digunakan untuk meminimalisasi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sehingga lebih sulit dilacak,” tambah Amirudin.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,72 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka, di antaranya adalah:
- Satu unit ponsel Vivo V23e warna silver
- Satu buah sedotan warna merah yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi
- Satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC
Saat ini, tersangka AB telah ditahan di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengembangan Kasus dan Imbauan
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Upaya pengejaran terhadap pemasok berinisial “V” yang hingga kini masih dalam penyelidikan juga terus dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat juga untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tandas Amirudin.






