Tekno

Polri Grebek Gudang HP Ilegal dari China, Sita 76.756 Unit iPhone dan Ponsel Android

Advertisement

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026). Tindakan ini merupakan kelanjutan dari terbongkarnya sindikat importasi ponsel pintar ilegal yang didatangkan langsung dari China.

“Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya.

Penggerebekan di Enam Lokasi Jakarta

Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan penggerebekan di enam lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Lokasi tersebut meliputi sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan serta Cengkareng. Beberapa di antaranya dialihfungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang ilegal.

Dari keenam titik tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total terdapat 76.756 unit barang yang diamankan, dengan taksiran nilai keseluruhan mencapai Rp 235,08 miliar.

Rincian Sitaan Barang

Barang sitaan tersebut didominasi oleh produk Apple, dengan rincian sebagai berikut:

  • 56.557 unit iPhone dengan estimasi nilai Rp 225,2 miliar.
  • 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar.
  • 18.574 unit suku cadang (spare parts) ponsel.

Dua Tersangka Ditetapkan

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik mengidentifikasi peran sentral PT TSL. Perusahaan tersebut diduga bertindak sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah “perusahaan cangkang” untuk memanipulasi dan mengurus dokumen impor ponsel ilegal.

Advertisement

Modus operandi yang digunakan meliputi praktik kejahatan kepabeanan klasik, seperti under invoice (pemalsuan nilai faktur menjadi lebih rendah), undeclare (tidak melaporkan barang yang sebenarnya), dan under accounting (manipulasi pembukuan).

Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen pengiriman, keterangan pihak transporter, serta jejak alat bukti elektronik, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Peran Para Tersangka

  • Tersangka pertama, DCP alias P, berperan sebagai importir. Ia diketahui memasukkan gawai dari China dalam kondisi bekas atau tidak baru, serta tanpa mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Tersangka kedua, SJ, bertindak sebagai distributor yang mengedarkan gawai ilegal tersebut di wilayah pabean Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Pengawasan di seluruh pintu masuk barang akan diperketat guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dari gempuran produk teknologi ilegal.

Sumber: http://tekno.kompas.com/read/2026/04/22/13110047/polri-grebek-gudang-hp-ilegal-dari-china-sita-76.756-unit-iphone-dan-ponsel

Advertisement