Money

PPN Jalan Tol Masih Wacana, Menkeu: Saya Belum Tahu

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima informasi resmi mengenai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Pernyataan ini disampaikan Purbaya sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai perluasan basis pajak yang disebut tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029.

Purbaya menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan baru harus melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diumumkan kepada publik. Ia menyatakan belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan terkait isu PPN jalan tol.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” ujar Purbaya usai acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan bahwa dirinya belum menerima laporan spesifik mengenai rencana tersebut. “Paling nggak pada waktu dia ngumumkan dia belum ngasih tahu saya,” tegas Purbaya.

Kajian Mendalam dan Stabilitas Ekonomi

Menteri Keuangan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Hal ini mengingat dampak yang luas terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Purbaya memastikan akan meninjau langsung isu mengenai potensi PPN jalan tol ini. Pemerintah, menurutnya, berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional.

Advertisement

PPN Jalan Tol Masih Tahap Perencanaan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan klarifikasi bahwa rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum berlaku.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP untuk periode 2025-2029.

“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/121026326/ppn-jalan-tol-masih-wacana-menkeu-saya-belum-tahu

Advertisement