Money

Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik, Target Pertumbuhan Dekati 6 Persen

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan.

“Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” ujar Purbaya saat ditemui usai acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pemerintah, kata Purbaya, tidak hanya terpaku pada satu indikator untuk mengukur perbaikan ekonomi, melainkan memperhatikan berbagai parameter. Ia menyebut angka pertumbuhan ekonomi yang mendekati 6 persen sebagai indikasi perbaikan yang cukup kuat, meskipun tidak harus tepat di angka tersebut.

“Hitungan saya sih deket-deket ke sana. Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa setiap rencana kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan. Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan fiskal tidak akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.

“Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru,” tegas Purbaya.

PPN Jasa Jalan Tol Masih Tahap Perencanaan

Pernyataan Menteri Keuangan ini merespons rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang sebelumnya sempat mencuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum berlaku.

Isu PPN jasa jalan tol tercantum dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Dokumen ini memuat agenda penyusunan regulasi untuk memperkuat penerimaan negara.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.

“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Inge menegaskan, pencantuman isu tersebut dalam dokumen perencanaan strategis belum berarti kebijakan tersebut sudah berlaku. Statusnya masih sebatas arah kebijakan.

Langkah ini, menurut Inge, bertujuan untuk memperluas basis pajak secara proporsional dan menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa. “Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,” jelasnya.

DJP menekankan bahwa kajian ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga pada upaya membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang. Hingga kini, belum ada aturan yang mengatur PPN untuk jasa jalan tol, dan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/134340926/purbaya-tegaskan-tak-ada-pajak-baru-sebelum-ekonomi-membaik-target-pertumbuhan

Advertisement