Nasional

Rieke Minta Kampus Berani Pecat dan Perkarakan Pelaku Kekerasan Seksual

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak perguruan tinggi untuk berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Langkah tersebut meliputi pemecatan hingga pelaporan ke ranah hukum, sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada korban.

Menurut Rieke, sanksi administratif saja tidak cukup untuk menangani kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi harus menunjukkan sikap yang tegas dan terukur demi keadilan korban.

“Bahwa dengan temuan ini-ini-ini, kami merekomendasikan oke skorsing, pemecatan, dan juga yang terakhir kalau bisa atas persetujuan korban dan keluarganya kami merekomendasikan kasus ini dibawa ke ranah hukum,” kata Rieke mencontohkan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.

Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan hal tersebut dalam program siniar Gaspol Kompas.com, Rabu (22/4/2026). Ia menekankan bahwa tindakan tegas sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

Rieke menilai, sikap institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual mencerminkan sejauh mana mereka benar-benar berpihak pada korban. Oleh karena itu, kampus harus berani mengambil sikap sejak awal, termasuk melalui rekomendasi resmi yang tegas.

“Rekomendasi kampus itu menunjukkan apakah perguruan tinggi benar-benar berpihak pada korban atau tidak,” ujarnya.

Tak Bisa Sekadar Sanksi Administratif

Rieke mengkritik pendekatan sejumlah institusi pendidikan yang dinilai masih mengandalkan sanksi administratif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ia berpendapat bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme internal kampus.

Sanksi yang ringan, menurutnya, berpotensi mengabaikan penderitaan korban. “Jadi enggak bisa kemudian sekedar administratif, cukup. Bahkan sanksi sosial saja tidak cukup untuk para pelaku karena apa? Meskipun pelaku mendapatkan sanksi hukum, boleh ditanya sama korban yang pernah menjadi korban,” tutur Rieke.

Ia menambahkan, sanksi hukum semata tidak cukup untuk menyembuhkan luka akibat kekerasan seksual. Trauma yang dialami korban dapat terus menghantui sepanjang hidup mereka, sementara korban harus berjuang untuk bertahan.

“Sanksi hukum saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka akibat kekerasan seksual. Ada trauma yang akan terus datang dalam perjalanan hidup sampai mati nanti. Dan si korban ini harus survive, harus bertahan,” sambungnya.

Pendampingan Menyeluruh untuk Korban

Selain sanksi tegas, Rieke mendorong kampus untuk menyediakan pendampingan yang menyeluruh bagi korban, termasuk bantuan hukum. Ia meyakini perguruan tinggi memiliki sumber daya yang memadai, seperti fakultas hukum, untuk mendukung proses ini.

Rieke menekankan bahwa langkah ini penting agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang terkadang panjang dan kompleks.

Advertisement

“Siapkan pengacara kampus, kan kampus tuh ada fakultas hukum. Kalau perlu bentuk begitu, karena ini terjadi melibatkan di ekosistem kampus gitu meskipun terjadinya di luar kampus di mana, tapi orang-orang ini orang-orang yang berada di dunia pendidikan,” kata dia.

Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus kekerasan seksual tidak berlarut-larut atau terkesan mengantre.

“Tidak bisa dianggap seperti kasus biasa yang harus menunggu. Ini harus jadi prioritas,” pungkas Rieke.

Sorotan Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Pernyataan Rieke disampaikan di tengah sorotan terhadap kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Para mahasiswa tersebut mengakui telah melakukan pelecehan terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE, dengan bentuk pelecehan berupa pesan yang merendahkan bernuansa seksual.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi pengakuan tersebut. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas pada Senin (13/4/2026).

“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” tambahnya.

Pihak Fakultas Hukum UI telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras terhadap peristiwa tersebut. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.

Terbaru, Universitas Indonesia (UI) resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa FH UI tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa pembekuan status akademik ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/10594741/rieke-minta-kampus-berani-pecat-dan-perkarakan-pelaku-kekerasan-seksual

Advertisement