Nasional

Menimipas Jamin Napi yang Pergi ke Coffee Shop Dipindah ke Nusakambangan

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi di Sulawesi Tenggara yang kedapatan berkeliaran di kedai kopi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maksimum keamanan di Nusakambangan. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh narapidana tersebut.

“Kepada si pelanggar (napi korupsi) sudah saya pindah ke (Lapas) Nusakambangan,” ujar Agus saat ditemui di Hotel Gran Melia, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).

Menyikapi insiden tersebut, Agus Andrianto juga menginstruksikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk segera menerbitkan surat edaran. Surat edaran ini akan mengatur bahwa setiap narapidana yang mengikuti persidangan wajib mendapatkan pengawalan penuh dari pihak kepolisian.

“Nah itu yang saya sampaikan sama Pak Dirjen (Pas). Petugas pemasyarakatan itu tidak ada tugas pengawalan. Jadi malah sekarang saya minta supaya dibuat edaran, bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang, yang kawal itu ya harus dari kepolisian,” jelasnya.

Pejabat Rutan Dinonaktifkan Akibat Napi ke Coffee Shop

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) telah menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, beserta dua pejabat lainnya. Pemberhentian sementara ini dilakukan usai pemeriksaan terkait kasus narapidana korupsi yang kedapatan singgah di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa Plh Karutan Kendari dan dua pejabat struktural terkait telah dialihtugaskan ke Ditjen Pas. Penugasan ulang ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas.

“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/4/2026).

Selain tindakan terhadap pejabat rutan, Rika Aprianti juga mengkonfirmasi pemindahan narapidana korupsi yang bersangkutan ke Lapas maksimum keamanan di Nusakambangan.

Advertisement

“Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” tegasnya.

Kronologi Napi Terjaring di Coffee Shop

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana kasus korupsi tambang tertangkap basah sedang bertemu dengan beberapa orang di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026).

Narapidana tersebut diketahui berinisial SP, yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka. Ia saat ini tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara di Rutan Kelas II A Kendari setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, sebelumnya menjelaskan bahwa narapidana tersebut keluar dari rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa pagi.

“Jadi yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi,” kata Mustakim.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/12040511/menimipas-jamin-napi-yang-pergi-ke-coffee-shop-dipindah-ke-nusakambangan

Advertisement