Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI). Ia menduga adanya kejanggalan dalam proses tersebut, terutama setelah para mahasiswa korban dinonaktifkan sementara dari kegiatan akademik.
“Itu adalah kampus-kampus yang termasuk almamater saya, Universitas Indonesia, S1, S2, S3, serombongan keluarga aku sampai ponakanku juga semua di situ. Kemarin ramai dan ada hal yang aku harus bilang, ini kesempatan untuk mengatakan. Tadi aku diskusi sama LBH APIK, dengan LPSK, tentang ada something wrong tentang penanganan kekerasan seksual di kampus,” ujar Rieke dalam program Gaspol Kompas.com, dikutip Rabu (22/4/2026).
Rieke Diah Pitaloka, yang juga dikenal luas sebagai “Oneng” dari peran komedinya, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual kerap hanya bersifat administratif, seperti skorsing atau dikeluarkan dari kampus (drop out). Setelah itu, kasus tersebut dianggap selesai begitu saja, tanpa penindakan hukum yang lebih tegas.
“Lalu kemudian di beberapa institusi karena pelakunya adalah melibatkan seseorang di institusi negara, cukup dengan meminta maaf,” katanya, menyayangkan praktik tersebut.
Menurut Rieke, penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya tidak berhenti pada sanksi administratif. Ia menekankan pentingnya membawa kasus-kasus tersebut ke ranah hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengkategorikan dengan jelas jenis-jenis kekerasan seksual, termasuk tindakan yang sekecil bersuit saja dapat dianggap sebagai pelecehan dan dapat dituntut oleh korban.
“Apalagi kemudian kasusnya adalah kasus-kasus yang menurut aku di kasus terbaru ini suatu kekerasan seksual yang beyond our expectation. Mahasiswa bisa melakukan itu,” kata Rieke, yang merupakan peraih gelar sarjana, magister, dan doktoral dari UI.
Ia menyoroti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada saat ini, di mana dalam beberapa kasus, orang tua korban hanya diberitahu ketika sanksi skorsing atau bentuk hukuman lain dijatuhkan. “Nah ini adalah sesuatu SOP yang menurut aku harus dibongkar, harus diperbaiki. Sudah ada komite KS, kekerasan seksual untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus,” tambahnya.
Rieke berpendapat bahwa penanganan kasus kekerasan seksual yang cenderung tertutup dengan alasan melindungi korban justru dapat memberikan ruang bagi pelaku untuk bertindak leluasa. Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual yang ekstrem tidak seharusnya ditutupi, terutama jika korban bersedia untuk kasusnya diungkap ke publik dan orang tua pelaku dipanggil.
“Kalau itu sudah merupakan kejahatan seksual yang ada tingkatannya yang cukup ekstrem, itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Apalagi ketika korban menyatakan dia siap. Dia siap untuk dibuka ke publik, buka. Panggil orang tuanya,” imbuh Rieke.
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI
Sebelumnya, pihak FH UI telah menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Sanksi ini berarti mereka dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, para mahasiswa tersebut juga tidak diizinkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPK) atau keperluan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
UI juga menerapkan sanksi pembatasan keterlibatan pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara dan merupakan bagian awal dari proses administratif selama pemeriksaan, bukan sanksi akhir.






