SURABAYA, Kompas.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyatakan tengah melakukan pembenahan internal menyusul penetapan tiga pejabat di lingkungan dinas tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Yang jelas kita membersihkan lagi tugas utama itu adalah memastikan layanan publik bidang energi berjalan dengan baik. Yang lainnya kita tunggu perkembangan hasil pemeriksaan kejaksaan,” ujar Aftabuddin saat ditemui di Kantor DPRD Jatim, Selasa (21/4/2026).
Aftabuddin menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem yang dinilai bermasalah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor energi. Ia menyatakan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
“Semua bidang yang memang dari Kejaksaan ada hal-hal yang perlu kita perbaiki, kita perbaiki, kita tunggu rekomendasi mereka saja yang tahu ada permasalahan di mana. Tapi secara prinsip di dalam kita memastikan semua pelayanan bidang energi tidak boleh tertinggal,” tuturnya.
Integrasi Perizinan dan Perkembangan Penyelidikan
Mengenai proses perizinan, Aftabuddin menyebut bahwa sebagian besar telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah-langkah lanjutan masih menunggu perkembangan dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Kita OSS semua, tapi yang jelas ada beberapa titik yang melalui bidang energi. Oleh karena itu semua berkaitan dengan energi kita lakukan OSS. Mereka yang tahu posisinya seperti apa, kita tinggal tindaklanjuti saja,” jelasnya.
Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Penunjukan Aftabuddin sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Jatim dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia menggantikan posisi Aris Mukiyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Aris, dua pejabat lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan Hermawan yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Modus Perlambatan Perizinan dan Penyitaan Uang
Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Jatim sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis (16/4/2026) dan Selasa (21/4/2026). Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan disebut-sebut tetap tidak mendapatkan izin kecuali jika memberikan sejumlah uang pelicin.
Besaran pungutan liar ini bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk perpanjangan izin tambang. Total uang yang berhasil disita oleh penyidik mencapai Rp 2.369.239.765, yang terdiri dari uang tunai dan dana yang tersimpan di rekening bank.






