SURABAYA, CNN INDONESIA — Seorang petugas keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Syahrul Romadon, didakwa mencuri sejumlah barang inventaris kantornya. Aksi pencurian ini dilakukan dalam dua kali kejadian terpisah, dengan barang bukti berupa sepeda lipat dan televisi berukuran besar yang kemudian dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menjelaskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (21/4/2026) bahwa terdakwa mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Untuk melancarkan aksinya, Syahrul dilaporkan mematikan lampu penerangan di area pintu masuk gudang sebelum mengambil barang.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Syahrul berhasil membawa keluar sebuah sepeda lipat merek Fnhon Gust Disbrake 16 dari gudang tata usaha kantor yang beralamat di Jalan Kayoon, Surabaya. Sepeda tersebut kemudian dijual terdakwa melalui media sosial dengan harga Rp 3.500.000.
Selang seminggu kemudian, pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kembali melakukan aksinya. Dengan modus yang sama, ia memasuki gudang tata usaha yang saat itu tidak terkunci. Kali ini, barang yang berhasil digasak adalah televisi berukuran 70 inci merek Samsung. Televisi tersebut kemudian dijual terdakwa melalui sebuah marketplace daring dengan harga yang sangat rendah, yakni Rp 200.000.
Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Syahrul Romadon, negara dan instansi tempatnya bekerja mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 15.156.107.
“Terdakwa yang terdesak kebutuhan ekonomi lalu berniat melakukan pencurian terhadap barang-barang yang tersimpan pada gudang tata usaha,” ujar jaksa Galih Riana Putra Intaran dalam keterangannya.
Dalam sidang yang berlangsung, Syahrul Romadon tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual secara daring. Hal ini membuatnya tidak mengetahui secara pasti siapa pembelinya.
“Jadi TV 70 inch itu saya jual di marketplace seharga Rp 200 ribu. Sepeda Rp 3,5 juta. Enggak tahu siapa yang beli karena transaksinya online,” ungkap Syahrul dalam persidangan.
Motif Ekonomi Menjadi Alasan
Syahrul Romadon juga membeberkan motif di balik tindakan nekatnya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar cicilan atau angsuran.
“Karena buat bayar angsuran dan hidup sehari-hari,” jelas Syahrul saat ditanya mengenai alasannya mencuri.
Atas perbuatannya tersebut, Syahrul Romadon kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian.






