MEDAN, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram narkotika jenis sabu di Kabupaten Langkat. Dua pria, Eko (37) dan Malik (39), ditangkap lantaran berperan sebagai kurir barang haram tersebut, dengan iming-iming upah sebesar Rp 2,5 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai ajang transaksi narkoba.
Penyamaran Polisi Berujung Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandy, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut. Jajarannya telah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan observasi dan profiling terhadap kedua pelaku,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Selanjutnya, tim melakukan operasi penyamaran atau undercover buy. Polisi memesan 2 kilogram sabu dengan kesepakatan harga Rp 280.000.000 kepada Malik.
“Kesepakatan harga sebesar Rp 280.000.000 kepada terduga pelaku bernama Malik,” sambungnya.
Transaksi di Lokasi yang Telah Ditentukan
Lokasi transaksi kemudian disepakati. Dalam menjalankan aksinya, Malik mengajak Eko untuk membantunya sebagai kurir.
Sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tiba di lokasi menggunakan mobil Mazda, membawa sabu yang telah dikemas. Saat Eko hendak menyerahkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat pelaku Eko akan menyerahkan diduga narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terang Andi.
Sabu Disimpan dalam Kemasan Teh
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China bermerek “Chinese Pin Wei” berwarna hijau.
Berdasarkan keterangan Eko dan Malik, sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial SON. Mereka mengaku dijanjikan upah Rp 2,5 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut sampai tujuan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap SON serta jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua pelaku. Eko dan Malik telah diamankan di Markas Polda Sumut untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.






