MALANG, KOMPAS.com — Polresta Malang Kota menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Imam Muslimin alias Yai Mim akan tetap berlanjut meskipun pelapor telah meninggal dunia. Kepastian ini disampaikan guna menjawab keraguan mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rahkmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penghentian sebuah perkara pidana hanya dapat dilakukan apabila pihak yang meninggal dunia berstatus sebagai tersangka. “Jika yang bersangkutan sebagai pelapor, itu sampai saat ini tetap kami proses lanjut,” tegas Aji, Rabu (22/4/2026).
Menurut Aji, kasus ini belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti yang memadai. “Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena tersangka meninggal dunia,” urainya.
Rencana Pemeriksaan Tambahan Terganjal Maut
Aji mengungkapkan bahwa penyidik sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada tanggal 13 April 2026. Namun, rencana tersebut batal terlaksana lantaran Yai Mim meninggal dunia sebelum pemeriksaan dapat dilakukan.
“Baru mau dilakukan pemeriksaan, tapi sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” ungkap Aji, menggambarkan detik-detik terakhir sebelum Yai Mim menghembuskan napas terakhirnya.
Pemeriksaan yang tertunda tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang diajukan oleh Yai Mim pada Januari 2026. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Yai Mim meninggal dunia pada 13 April 2026. Berdasarkan keterangan medis, penyebab kematian adalah asfiksia, suatu kondisi tubuh yang mengalami kekurangan oksigen secara drastis. Yai Mim sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.






