Nasional

8 Terdakwa Pemerasan RPTKA Bakal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Advertisement

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada hari ini, Rabu (22/4/2026). Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini telah bergulir di meja hijau sejak beberapa waktu lalu.

“Kasus Kemenakertrans, terdakwa Suhartono dkk, agenda putusan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya pada Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, delapan terdakwa tersebut telah dituntut dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 hingga 9,5 tahun. Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada Haryanto, mantan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, dan Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker tahun 2017-2019. Keduanya dituntut masing-masing 9,5 tahun penjara.

Rincian Tuntutan dan Dugaan Korupsi

Selain Haryanto dan Wisnu Pramono, terdakwa lainnya juga menerima tuntutan yang signifikan. Gatot Widiartono, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dituntut 7 tahun penjara. Sementara itu, Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, dituntut 6,5 tahun penjara.

Tiga staf kementerian, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan paling ringan dijatuhkan kepada mantan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, yaitu 4 tahun penjara.

Advertisement

Dalam dakwaan, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dengan memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA. Rincian dugaan penerimaan uang oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
  • Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
  • Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar

Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/09364211/8-terdakwa-pemerasan-rptka-bakal-hadapi-vonis-hakim-hari-ini

Advertisement