TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangerang Selatan menduga aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro telah terputus dan mengalami perubahan fungsi. Dugaan ini mencuat setelah tim melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (21/4/2026) untuk meninjau penataan ruang dan pengendalian banjir di wilayah tersebut.
Ketua Pansus, Ahmad Syawqi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan, jalur sungai yang seharusnya mengalir di beberapa titik kini tidak lagi tampak berfungsi sebagaimana mestinya. Ia merinci temuan tersebut di kawasan yang kini ditempati oleh Bintaro XChange dan area stasiun.
“Aliran (sungai) harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi, Selasa, dikutip dari TribunBanten.com.
Selain di Bintaro, Pansus juga mengagendakan peninjauan ke Perumahan Serpong Lagoon yang diduga mengalami penyempitan aliran sungai. Kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X BSD turut menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran zonasi dalam Perda RTRW.
Hasil penelusuran awal tim Pansus menunjukkan adanya indikasi perubahan jalur Kali Ciputat. Aliran sungai yang semula lurus diduga telah dibelokkan.
“Kita sudah cek di linimasa timeline ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok,” kata Syawqi.
Advertisement
Temuan serupa juga mengemuka di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, di mana aliran Kali Ciputat dilaporkan tidak berfungsi.
Dalam agenda inspeksi tersebut, rombongan Pansus turut didampingi oleh perwakilan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Tangerang Selatan. Namun, hingga saat peninjauan, pihak dinas belum dapat memberikan keterangan mendalam terkait kondisi aliran sungai yang ditemukan.
“Kita tadi juga didampingi Kabid SDA, dia juga enggak tahu,” ungkap Syawqi.
Dugaan terputusnya aliran Kali Ciputat dan perubahan fungsinya ini akan menjadi pokok pembahasan penting dalam penyusunan Raperda RTRW Kota Tangerang Selatan, khususnya yang berkaitan dengan strategi pengendalian banjir dan penataan sistem aliran sungai di wilayah tersebut.






