JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan baru terkait kriteria evaluasi konstituen untuk indeks utama, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80. Penyesuaian ini mencakup penambahan satu kriteria baru yang signifikan: pengecualian saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
Langkah ini diambil otoritas pasar modal untuk meningkatkan kualitas dan representativitas indeks-indeks tersebut. Saham yang masuk dalam kategori HSC, di mana sejumlah kecil pemegang saham menguasai lebih dari 95 persen kepemilikan, tidak lagi memenuhi syarat untuk masuk dalam ketiga indeks utama BEI.
Dalam pengumumannya pada Selasa (21/4/2026), BEI menyatakan, “Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas kriteria evaluasi konstituen indeks sebagai berikut.”
Perubahan Kriteria Indeks IDX80
Untuk indeks IDX80, aturan terbaru menetapkan bahwa universe-nya mencakup saham-saham konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang telah tercatat lebih dari enam bulan. Selain itu, 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir juga masuk dalam perhitungan.
Kriteria lainnya meliputi pemenuhan batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan BEI. Saham juga harus memenuhi syarat paling banyak satu hari tidak ditransaksikan dalam enam bulan terakhir. Selain itu, saham harus memiliki minimum rasio free float sebesar 10 persen atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi).
Yang terpenting, saham tersebut tidak boleh masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC).
BEI merinci lebih lanjut definisi free float mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Nomor I-A pada 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE 00004/BEI/03-2026.
Penyesuaian kriteria ini akan mulai berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026.
Perbandingan dengan Kriteria Sebelumnya
Sebelumnya, kriteria saham yang masuk dalam indeks IDX80 mensyaratkan saham tidak pernah disuspensi dan harus aktif diperdagangkan setiap hari dalam enam bulan terakhir. Aturan baru ini memberikan sedikit kelonggaran dengan batas toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan, namun secara signifikan menambahkan filter HSC sebagai syarat utama.
Potensi Dampak pada Komposisi Indeks
Sejumlah analis memprediksi perubahan kriteria ini berpotensi memengaruhi komposisi indeks secara signifikan. Stockbit Sekuritas, misalnya, menyoroti kemungkinan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk keluar dari indeks LQ45 dan IDX80 pada evaluasi Mei 2026.
Kedua saham tersebut saat ini masuk dalam daftar HSC, yang kini menjadi faktor penghambat utama untuk tetap berada dalam indeks. Jika kedua saham ini keluar, diperkirakan akan terjadi potensi arus dana keluar (outflow) yang cukup besar dari passive funds yang mengacu pada kedua indeks tersebut.
Daftar Sembilan Emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi
Berdasarkan data BEI, terdapat sembilan emiten yang masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (HSC). Saham-saham ini dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham yang secara agregat menguasai lebih dari 95 persen kepemilikan.
Berikut adalah daftar sembilan emiten tersebut:
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 95,47 persen.
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 97,75 persen.
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 98,35 persen.
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 99,77 persen.
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 95,94 persen.
- PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 99,85 persen.
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 95,35 persen.
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 95,76 persen.
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dengan kepemilikan agregat pemegang saham tertentu mencapai 97,31 persen.
Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/112008826/bei-ubah-kriteria-indeks-idx30-lq45-dan-idx80






