Money

Negara Rugi Rp 60 Triliun dari Rokok Ilegal, Purbaya Bidik Produsen Masuk Sistem

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan potensi kebocoran penerimaan negara dari praktik rokok ilegal mencapai Rp 60 triliun. Angka ini setara dengan 30 persen dari total potensi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pemerintah kini berupaya menutup celah tersebut dengan merancang strategi baru, termasuk menambah lapisan tarif CHT, yang diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal beralih ke sistem resmi.

“Dari rokok yang masuk Rp 200 triliun, tapi bocornya sekitar 30 persen atau Rp 60 triliun. Let’s say, kita cuma dapat separuhnya (ketika menerapkan lapisan CHT baru), mungkin Rp 20-Rp 30 triliun bisa didapat itu,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Purbaya menekankan bahwa penambahan penerimaan sebesar Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun ini sangatlah krusial. Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk mengubah perilaku produsen rokok ilegal agar bertransformasi menjadi pelaku usaha yang taat aturan dan membayar cukai.

Penegakan hukum pun akan tetap digalakkan. Pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas produsen maupun pengedar rokok ilegal yang terus melanggar ketentuan.

Strategi Penambahan Lapisan Cukai dan KEK

Rencana penambahan lapisan tarif cukai ini telah matang dan akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Purbaya menargetkan pertemuan dengan parlemen dalam satu hingga dua pekan mendatang untuk mempercepat proses pembahasan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema alternatif yang menarik. Produsen rokok ilegal akan diberikan kesempatan untuk beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Jadi di satu tempat nanti dan itu lebih gampang memeriksa produksinya. Itu satu hal yang positif saya pikir, berpotensi menambah penerimaan negara, bukan mengganggu, karena dugaan saya yang nanti masuk situ, pemain-pemain yang ilegal itu seenggaknya kita satu layer supaya mereka bisa masuk ke pasar yang legal. Kalau dikasih pasar legal masih juga melanggar ya saya akan tutup,” papar Purbaya.

Skema KEK ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pengawasan produksi. Pemerintah bertekad memastikan setiap pelaku usaha terintegrasi ke dalam sistem resmi dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Advertisement

Langkah Pelengkap Kebijakan CHT

Kebijakan baru ini menjadi pelengkap dari keputusan pemerintah sebelumnya yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri rokok nasional serta dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan. Purbaya ingin menjaga keberlangsungan industri yang sah di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.

“Saya enggak mau industri (rokok) kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup,” ujarnya di Istana Negara.

Pemerintah juga secara proaktif mendorong pendekatan legalisasi terbatas untuk menarik para pelaku usaha ilegal agar masuk ke pasar yang legal dan terstruktur.

“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026).

Purbaya menegaskan bahwa legalisasi ini bukan berarti membenarkan praktik ilegal yang terjadi sebelumnya. Kebijakan ini lebih diarahkan sebagai fase transisi agar para pelaku usaha dapat secara bertahap memenuhi kewajiban pembayaran cukai mereka.

Pendekatan ini menandai pergeseran strategi kebijakan pemerintah. Alih-alih hanya mengandalkan kenaikan tarif, pemerintah kini berupaya memperluas basis penerimaan negara melalui integrasi pelaku usaha ilegal ke dalam sistem yang resmi dan terkontrol.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/125025726/negara-rugi-rp-60-triliun-dari-rokok-ilegal-purbaya-bidik-produsen-masuk

Advertisement