Ferdinandus Klau, seorang warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama tuntutannya adalah agar platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram diwajibkan memverifikasi dan mengharuskan penggunanya memakai identitas asli. Gugatan ini diajukan terkait uji materi Pasal 4 huruf e UU ITE.
Dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026, Klau menyatakan bahwa penyedia platform media sosial seharusnya memiliki kewajiban untuk memastikan penggunanya menggunakan identitas yang asli dan mudah dikenali. “Seharusnya penyedia platform media seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram dapat mewajibkan pengguna media sosial untuk dapat menggunakan jenis identitas yang asli dan mudah dikenali,” ujar Klau, seperti dikutip dari siaran YouTube MKRI pada Rabu (22/4/2026).
Tujuan Gugatan: Meminimalisir Penyalahgunaan Medsos
Tujuan utama Klau mengajukan gugatan ini adalah untuk meminimalisir praktik penyalahgunaan media sosial yang kerap digunakan untuk merusak nama baik dan kehormatan seseorang. Ia menyoroti maraknya akun-akun palsu yang menyebarkan foto disertai narasi pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Klau berpendapat bahwa kewajiban penggunaan identitas asli akan mempermudah aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku kejahatan siber. “Jika pengguna media sosial menggunakan identitas asli, hal itu dapat mencegah hambatan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana melalui platform media sosial,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kewajiban bagi penyedia platform media sosial untuk menerapkan penggunaan foto wajah atau identitas lain yang mudah dikenali. Hal ini dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di platform digital.
Pasal yang Digugat dan Argumen Klau
Pasal 4 huruf e UU ITE yang digugat oleh Klau berbunyi: “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”
Menurut Klau, frasa “memberikan rasa aman” dalam pasal tersebut seharusnya diterjemahkan menjadi kewajiban bagi pengguna platform media sosial untuk menggunakan gambar/foto wajah atau identitas lain yang mudah dikenali. Ia berargumen bahwa hal ini merupakan jaminan untuk menciptakan rasa aman saat beraktivitas di seluruh platform media sosial.
Klau secara spesifik mempersoalkan frasa “memberikan rasa aman” karena pengalaman pribadinya yang fotonya disebarluaskan di media sosial, yang berujung pada pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatannya. “Jenis identitas yang asli dan mudah untuk dikenali agar meminimalisir penyalahgunaan media sosial untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain, serta dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Klau.
Petitum Klau di Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, Ferdinandus Klau meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai tidak memberikan jaminan terhadap hak rasa aman dalam menggunakan platform media sosial.






