Nasional

Beda dari Biasanya, Nadiem Tak Naik ke Ruang Sidang meski Ada di PN, Tim Pengacara Tak Tampak

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), menyajikan pemandangan yang tak biasa. Ruang sidang Hatta Ali, yang biasanya dipadati keluarga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tim pengacara, hingga pengemudi ojek daring, kali ini justru lengang di bagian penasihat hukum.

Kehadiran tim pengacara seperti Ari Yusuf dan Dodi Abdulkadir, serta para advokat junior yang kerap mendampingi pembuktian, tidak terlihat sama sekali. Padahal, agenda sidang hari itu seharusnya merupakan kesempatan bagi kubu Nadiem untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.

Saat majelis hakim memasuki ruang sidang pada pukul 15.10 WIB, kursi terdakwa yang seharusnya diisi Nadiem Makarim tetap kosong. Bangku pengunjung hanya diisi oleh sekitar 10 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

“Bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari terdakwa atau penasihat hukum. Namun sampai hari ini, sampai jam segini, kami melihat tidak ada kehadiran dari penasihat hukum satu pun dan terdakwa,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu sore.

Roy kemudian melaporkan bahwa Nadiem Makarim sebenarnya berada di ruang tahanan sementara di basement pengadilan. Namun, Nadiem mengaku sakit dan tidak dapat hadir di ruang sidang.

“(Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat dari keterangan resmi dokter, kami juga menjaga juga,” jelas Roy lebih lanjut.

Ia menambahkan, Nadiem berada di tahanan seorang diri tanpa didampingi advokat. Pihak JPU juga belum menerima surat keterangan sakit dari kubu Nadiem.

Mendengar laporan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memerintahkan pemanggilan dokter yang menangani Nadiem selama ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan. Dokter Yahya pun menghadap hakim dan memberikan keterangan mengenai kondisi kesehatan Nadiem.

“Observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi, untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitasnya rutin kewajiban di bagi di pengadilan itu mampu,” ujar dokter Yahya.

Advertisement

Setelah mendengarkan keterangan dari jaksa dan dokter, majelis hakim melakukan musyawarah. Sidang pada hari itu akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Nadiem.

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” kata Hakim Purwanto sebelum menutup persidangan.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima Rp 120.000 dollar Singapura dan Rp 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan agar kajian pengadaan TIK, khususnya laptop, berfokus pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome dari Google. Hal ini diduga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan TIK di ekosistem teknologi Indonesia.

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA).

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/16132161/beda-dari-biasanya-nadiem-tak-naik-ke-ruang-sidang-meski-ada-di-pn-tim

Advertisement