Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membawa angin segar bagi para pekerja rumahan, salah satunya melalui pengaturan batas waktu kerja yang manusiawi. Aturan ini diharapkan menjadi benteng perlindungan terhadap potensi eksploitasi yang selama ini kerap dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa pengaturan waktu kerja yang adil dan layak merupakan aspek krusial dalam UU PPRT. “Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat,” ujar Saadiah dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Selama ini, ketiadaan batas jam kerja yang jelas menjadi salah satu isu utama yang rentan menyebabkan eksploitasi, baik secara fisik maupun ekonomi, terhadap pekerja rumah tangga. Kehadiran UU PPRT ini dipandang sebagai langkah nyata untuk mewujudkan keadilan sosial bagi para pekerja tersebut.
“PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya,” tegas Saadiah. Ia menambahkan, perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan perwujudan komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial.
Saadiah meyakini bahwa kepastian hukum yang diberikan oleh UU PPRT akan menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta menciptakan rasa aman bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Perlindungan ini, menurutnya, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi dan memastikan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Aturan Waktu Kerja dalam UU PPRT
UU PPRT yang baru disahkan secara spesifik mengatur mengenai batas waktu kerja bagi pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT, “waktu kerja” didefinisikan sebagai periode untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT yang telah dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026) menyatakan bahwa “PRT berhak; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi.” Penjelasan lebih lanjut dalam pasal yang sama mendefinisikan “Waktu Kerja yang manusiawi” sebagai pengaturan jam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif, dengan memperhatikan batasan waktu yang terbatas dan wajar, serta tidak melampaui kemampuan fisik dan mental pekerja.
Lingkup Pekerjaan Pekerja Rumah Tangga
Selain pengaturan jam kerja, draf UU PPRT juga merinci 10 lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja rumah tangga. Pasal 10 draf UU PPRT mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari tugas domestik hingga perawatan.
Berikut adalah 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur dalam draf UU PPRT:
- Memasak
- Mencuci dan menyetrika pakaian
- Membersihkan rumah
- Membersihkan halaman dan/atau kebun
- Menjaga anak
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
- Mengemudi
- Menjaga rumah
- Mengurus binatang peliharaan
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT
Komitmen Negara dalam Pelindungan PRT
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga. “Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Supratman memaparkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini mencakup perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Regulasi ini juga dirancang untuk mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.






