Nasional

Polri Buru Frendry Dona Pengendali Lab Rahasia Penghasil Vape Etomidate

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku. Ia diduga kuat sebagai sosok pengendali sebuah laboratorium rahasia yang memproduksi cartridge vape berisi etomidate di wilayah Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Frendry berperan sebagai otak di balik seluruh operasi peredaran narkoba jenis baru ini.

“DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dalam surat DPO bernomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026, polisi juga telah merilis ciri-ciri fisik Frendry untuk memudahkan pencarian.

Frendry dideskripsikan memiliki tinggi badan sekitar 165 cm dengan berat 65 kg. Ciri lainnya meliputi rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan diperkirakan berusia 38 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Frendry untuk segera melaporkan kepada petugas.

Rekam Jejak Residivis

Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa Frendry bukanlah wajah baru dalam kasus narkotika. Ia diketahui merupakan residivis untuk kasus serupa.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.

Modus Operandi Terungkap dari Kecurigaan Ojol

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang pengemudi ojek daring (ojol) terhadap paket yang dibawanya pada Senin (13/4/2026) malam. Merasa ada yang tidak beres, pengemudi tersebut segera melaporkan dan menyerahkan barang tersebut ke petugas piket Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray menunjukkan adanya kandungan yang diduga narkotika dalam paket tersebut. “Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo Mafia diduga berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,” terang Eko.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC segera melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode penyamaran sebagai pengemudi ojek daring.

Advertisement

Awalnya, barang tersebut diarahkan untuk diantar ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pengambilan barang justru dilakukan oleh pihak lain dan kemudian dikirim kembali ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial PP di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur. Penangkapan PP dilakukan atas perintah dari tersangka lain yang bernama Ananda Wiratama.

Di hadapan penyidik, tersangka PP mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 37 kali atas perintah langsung dari Frendry Dona.

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, serta 21 cartridge yang diduga kuat mengandung etomidate.

Lokasi Penyimpanan dan Barang Bukti Lain

Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini mengarah pada sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, yang diduga kuat sebagai lokasi penyimpanan narkoba.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, sosok yang dicari, Frendry Dona, tidak berada di tempat. Di lokasi apartemen tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti lain, seperti sabu seberat 0,7 gram, puluhan cartridge kosong dari berbagai merek, alat pres, timbangan digital, serta ratusan produk vape yang siap edar.

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa peredaran narkoba ini berjalan secara terstruktur. “Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur,” ucapnya.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 410.781.120.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/14225681/polri-buru-frendry-dona-pengendali-lab-rahasia-penghasil-vape-etomidate

Advertisement