JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik yang menyoroti ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026), Direktorat Monitoring KPK menyatakan, “Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.”
Selain itu, KPK juga merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengembangkan standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). Lembaga antirasuah ini juga mendorong partai politik untuk menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas minimal pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui rekrutmen calon kepala daerah yang didasarkan pada sistem kaderisasi.
Perubahan pada Undang-Undang Partai Politik
KPK mengusulkan beberapa penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu poin krusial adalah penambahan klasifikasi anggota partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan anggota partai terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
Usulan lainnya mencakup perjelas persyaratan jenjang kaderisasi bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (1a). Sebagai contoh, calon DPR diharapkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.
Lebih lanjut, persyaratan bagi bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah diusulkan untuk tidak hanya bersifat demokratis dan terbuka, tetapi juga menyertakan klausul bahwa calon tersebut berasal dari sistem kaderisasi partai. KPK juga mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal keanggotaan dalam partai untuk dapat dicalonkan.






