TANGERANG – Peredaran rokok ilegal semakin menunjukkan modus baru yang lebih terbuka dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk jasa ekspedisi. Fenomena ini terungkap dalam pemusnahan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 26.459.168 batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan. Selain itu, turut dimusnahkan pula 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol serta ratusan unit rokok elektronik beserta cairannya.
Modus Peredaran Semakin Beragam
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa pola peredaran rokok ilegal kini kian berani dan berkembang. “Sekarang kita lihat penjualan sudah makin berani, bahkan di pinggir jalan. Selain itu, distribusinya juga memanfaatkan jasa ekspedisi,” ungkap Ambang di ICE BSD, Selasa.
Perubahan modus ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai dalam upaya pengawasan. Ambang menuturkan bahwa penindakan kini tidak hanya difokuskan di lapangan, tetapi juga menyasar jalur-jalur distribusi. “Penindakan terbesar sekarang ini justru banyak ditemukan di jasa ekspedisi. Kami juga menggandeng perusahaan ekspedisi untuk mencegah dan mendeteksi sejak awal,” jelasnya.
Banten Sebagai Titik Perlintasan Strategis
Ambang menambahkan, sebagian besar rokok ilegal yang berhasil diamankan merupakan produksi dalam negeri. Namun, Provinsi Banten kerap menjadi titik perlintasan penting karena posisinya yang strategis dalam jalur distribusi antara Jawa dan Sumatera.
“Banyak barang yang kami tindak sebenarnya ditujukan ke luar daerah, termasuk ke Sumatera. Jadi penanganannya juga harus lintas wilayah,” tegas Ambang.
Dampak Ekonomi dan Imbauan Konsumen
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak negatif pada penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan industri rokok legal serta berisiko bagi kesehatan konsumen. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 24,72 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi produk tembakau. “Ini tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu kesadaran bersama,” pungkas Ambang.






