Regional

Dua WN Kolombia Mengamen Akrobat di “Traffic Light” Bantul, Imigrasi Kulon Progo Lakukan Deportasi

Advertisement

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo mendeportasi dua warga negara asing asal Kolombia yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. Pasangan ini terpaksa mengamen dengan atraksi akrobat di lampu merah Bantul untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua WNA tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial GM (30) dan LV (26), telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal mereka.

“Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun, izin tinggal tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers pada Selasa (21/4/2026).

Atraksi Akrobat demi Bertahan Hidup

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohammad Wahyudiyantoro, menjelaskan bahwa pasangan tersebut melakukan pertunjukan akrobatik di persimpangan lampu merah Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul. Mereka mencari donasi dari pengendara yang melintas.

Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa GM dan LV terpaksa melakukan kegiatan tersebut karena kehabisan dana untuk kebutuhan pokok dan biaya penginapan.

  • Penghasilan harian yang diperoleh berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 70.000.
  • Kegiatan mengamen ini telah berlangsung selama kurang lebih lima hari di wilayah Yogyakarta.
  • Status keduanya adalah pasangan kekasih yang sedang menjalani perjalanan konsep backpacker.

“Mereka masuk melalui Batam pada 23 Maret 2026 dan melakukan perjalanan darat hingga tiba di Yogyakarta. Karena kehabisan biaya, mereka melakukan kegiatan yang melanggar izin tinggal,” jelas Wahyudiyantoro.

Advertisement

Penyitaan Barang Bukti dan Proses Deportasi

Dalam operasi penangkapan, petugas imigrasi berhasil menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk pertunjukan, meliputi gelang, pentungan, bola tangan, bola kristal, dan pengeras suara. Uang hasil mengamen pada hari terakhir penangkapan juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Perbuatan kedua WNA tersebut dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, GM dan LV ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kulon Progo sembari menunggu proses deportasi ke Kolombia.

Imigrasi mengimbau masyarakat di wilayah Bantul dan Kulon Progo untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga negara asing. Tindakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip selective policy, yang menekankan bahwa hanya warga asing yang memberikan kontribusi positif dan mematuhi peraturan yang diizinkan untuk tinggal di Indonesia.

Sumber: http://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/21/174620178/dua-wn-kolombia-mengamen-akrobat-di-traffic-light-bantul-imigrasi-kulon

Advertisement