BANDUNG, KOMPAS.com – Harga minyak goreng Minyakita di Kota Bandung terpantau bervariasi di pasaran, dengan selisih signifikan antara yang disalurkan melalui jaringan resmi Perum Bulog dan jalur pasar bebas. Pemerintah Kota Bandung memastikan ketersediaan produk subsidi tersebut tetap aman dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) jika dibeli melalui jalur resmi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny Ahmad Nuruddin, menjelaskan bahwa distribusi minyak goreng dari Bulog ke pasar-pasar tradisional di Kota Bandung berjalan lancar dan rutin dilakukan setiap pekan. “Dropping dari Bulog itu setiap minggu, satu pedagang mendapat sekitar 50 dus, dengan satu dus berisi 12 kemasan. Dan harga yang dijual sesuai HET,” kata Ronny, Rabu (22/4/2026), mengutip Antara.
Distribusi Minyakita Melalui Bulog
Ronny merinci, sistem distribusi minyak goreng bersubsidi ini dilakukan secara terstruktur melalui pedagang mitra resmi Bulog. Setiap pedagang mitra akan memperoleh jatah distribusi dalam jumlah tertentu secara berkala. Untuk dapat menerima pasokan ini, para pedagang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi melalui aplikasi Simira.
“Semua sebenarnya sudah disasar, tinggal apakah pedagang mau memenuhi persyaratan atau tidak. Pemerintah juga membantu, termasuk dalam pengurusan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.
Akses terhadap distribusi Minyakita melalui Bulog terbuka bagi para pedagang, khususnya pedagang kelontong, asalkan mereka bersedia memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk legalitas usaha. Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi dalam distribusi dan mencegah potensi penyimpangan di tingkat pengecer.
Perbedaan Harga di Pasar Bebas
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui adanya kenaikan harga Minyakita di luar jaringan Bulog. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga minyak goreng tersebut berkisar antara Rp19.000 hingga Rp21.000 per liter, jauh di atas HET Rp15.700 per liter.
Menurut Farhan, perbedaan harga ini terjadi karena skema distribusi Minyakita terbagi menjadi dua jalur utama. Sekitar 30 persen minyak goreng disalurkan melalui Bulog dengan harga sesuai HET, sementara sekitar 70 persen lainnya beredar melalui pasar bebas yang mengikuti mekanisme pasar.
Kota Bandung sendiri memerlukan sekitar 13.500 karton minyak goreng per minggu. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.500 karton dipasok oleh Bulog, dan sisanya dipenuhi oleh distributor di pasar bebas. “Kami melihat di lapangan harga bervariasi karena mengikuti mekanisme pasar,” ujarnya.
Tindakan Tegas Terhadap Penimbunan
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti penimbunan atau penjualan di atas HET untuk minyak goreng yang berasal dari jalur subsidi. Farhan menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif bersama aparat keamanan dan Satgas Pangan.
“Kami bersama Pak Dandim dan Satgas Pangan Polrestabes memastikan tidak boleh ada penimbunan. Operasi intelijen terus dilakukan untuk memastikan distribusi dari pabrik ke distributor berjalan lancar,” ujar Farhan di Pasar Sederhana, Senin (20/4/2026), mengutip Tribun.
“Jika ditemukan indikasi penimbunan, akan langsung ditindak oleh aparat penegak hukum dari Polrestabes dengan dukungan Kodim,” katanya.






