Seorang pengemudi ojek daring berinisial JW diamankan aparat kepolisian di Kota Bandung. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Antapani, Kota Bandung, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian tersebut sempat menimbulkan keramaian di lokasi sebelum petugas kepolisian turun tangan mengamankan situasi.
Menurut laporan seorang juru parkir yang berada di dekat lokasi kejadian, keramaian tersebut terlihat di lahan kosong Terusan Jakarta. Ia juga mendengar teriakan warga sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi. “Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan kedua belah pihak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kompol Yusuf Tojiri saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (22/4/2026).
Pemeriksaan awal yang dilakukan polisi mengindikasikan adanya tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh JW, pengemudi ojek daring tersebut, terhadap penumpangnya yang diketahui masih berusia 15 tahun.
Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus dugaan pelecehan ini.
“Selanjutnya, kasus tersebut kami serahkan ke Unit PPA Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Yusuf Tojiri.






