AMBON, Kompas.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau yang akrab disapa Nus Kei, ke Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini dilakukan sehari setelah penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Penyerahan SPDP ini menandai dimulainya proses hukum formal dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut, sekaligus menunjukkan kesiapan Polres Maluku Tenggara untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyerahan SPDP merupakan bagian krusial untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujar Rositah kepada awak media di Ambon, Rabu sore.
Rositah merinci, SPDP yang diserahkan mencakup penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Selain itu, penyidikan juga mencakup Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurutnya, penyerahan SPDP ke kejaksaan menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. “Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rositah menambahkan bahwa penyerahan SPDP ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Kecepatan respons dalam langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum kasus ini berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Agrapinus Rumatora diserang dan ditikam oleh orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). Korban mengalami empat luka tusuk dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Dua jam setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai HR (28) dan FU (36). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di sel Polda Maluku.






