Nasional

Ide Perppu Haji Mengemuka, Menilik Jejak Aturan Darurat Presiden Terdahulu

Advertisement

Usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menalangi biaya penerbangan haji mengemuka di tengah melonjaknya ongkos perjalanan ibadah tersebut. Kenaikan biaya sekitar Rp 1,77 triliun ini dipicu oleh lonjakan harga avtur akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Pembentukan Perppu dianggap sebagai solusi hukum agar dana talangan haji dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak secara spesifik mengakomodasi hal tersebut. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan agar dana talangan tidak dibebankan kepada jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai bahwa instruksi presiden tersebut dapat segera dijalankan dengan mengacu pada kondisi darurat. “Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure,” ujar Marwan pada Selasa (14/4/2026).

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, juga berpendapat bahwa situasi ini masuk kategori force majeure yang melegitimasi penerbitan Perppu. “Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya,” tegasnya.

Jejak Perppu dalam Sejarah Indonesia

Penerbitan Perppu bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Produk hukum yang lahir dalam situasi genting ini telah beberapa kali digunakan oleh pemerintah untuk berbagai keperluan, mulai dari perubahan arah demokrasi, penyelamatan negara saat krisis, restrukturisasi ekonomi, hingga penanganan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan sipil.

Perppu di Era Presiden Joko Widodo

Selama menjabat sebagai Presiden ke-7, Joko Widodo telah menerbitkan setidaknya delapan Perppu. Dua di antaranya yang paling menyita perhatian publik adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan krisis Covid-19 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  • Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu No. 1/2020): Perppu ini dinilai memiliki dampak ekonomi terbesar sejak krisis 1998. Isinya mencakup pengaturan APBN, defisit, stimulus, bantuan sosial, kesehatan, dan sistem keuangan. Melalui Perppu ini, Bank Indonesia (BI) diizinkan membiayai defisit APBN dengan membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana. Perppu ini juga mengatur tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
  • Perppu Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022): Diterbitkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah beralasan penerbitan Perppu ini karena adanya kebutuhan mendesak, terutama terkait pengaturan upah minimum bagi pekerja alih daya atau outsourcing.

Perppu KPK, Perlindungan Anak, hingga Ormas

Di periode pertama kepemimpinannya, Presiden Jokowi juga pernah menerbitkan beberapa Perppu penting lainnya:

  • Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Perppu No. 1/2015): Diterbitkan pada 18 Februari 2015 menyusul kekosongan pimpinan KPK setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka. Perppu ini mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan menambahkan pasal untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara.
  • Perppu Perlindungan Anak (Perppu No. 1/2016): Memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, serta hukuman tambahan seperti kebiri kimiawi, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dinilai melanggar sumpah dan kode etik kedokteran.
  • Perppu Akses Informasi Keuangan (Perppu No. 1/2017): Diterbitkan pada 8 Mei 2017 sebagai tindak lanjut amnesti pajak. Perppu ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses informasi keuangan nasabah wajib pajak tanpa izin BI, guna meningkatkan penerimaan negara di tengah maraknya modus pencucian uang.
  • Perppu Organisasi Masyarakat (Ormas) (Perppu No. 2/2017): Ditandatangani pada 10 Juli 2017, Perppu ini mempermudah pemerintah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai anti-Pancasila. Penerbitan ini memicu kontroversi karena dianggap mengancam demokrasi dan HAM, serta menghapus pendekatan persuasif dalam penanganan ormas pelanggar.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19, serta Perppu Nomor 1 Tahun 2022 terkait penyesuaian daerah otonomi baru di Papua untuk Pemilu 2024.

Advertisement

Era Presiden Sebelumnya

Penerbitan Perppu juga lazim terjadi di era presiden-presiden sebelumnya:

  • Era Presiden Soekarno: Presiden pertama RI ini tercatat sebagai presiden yang paling banyak menerbitkan Perppu, mencapai sekitar 136-144 Perppu antara tahun 1945-1967. Perppu di eranya banyak diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan republik pasca-kemerdekaan, salah satunya terkait Susunan Dewan Pertahanan Daerah.
  • Era Presiden Soeharto: Perppu di masa Orde Baru kerap digunakan untuk menjaga keamanan dan stabilitas politik, serta mendukung sentralisasi negara.
  • Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY): Salah satu Perppu yang signifikan adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014. Perppu ini mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat setelah sebelumnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Syarat Penerbitan Perppu

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa penerbitan Perppu harus memenuhi tiga syarat objektif yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009.

“Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, terdapat kekosongan hukum, yang berarti Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada atau UU yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif. Ketiga: Terdapat kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama,” kata Fahri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Fahri menambahkan bahwa Perppu merupakan perwujudan dari staatnoodrecht (hukum keadaan darurat), yang memungkinkan pemerintah bertindak cepat demi melindungi negara dan warga negara. “Tetapi kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati, artinya harus berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif,” tegasnya.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/12345161/ide-perppu-haji-mengemuka-menilik-jejak-aturan-darurat-presiden-terdahulu

Advertisement