Sembilan siswa kelas XI IPS di SMA Negeri 1 Purwakarta diskorsing selama 19 hari akibat melakukan perundungan terhadap seorang guru perempuan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti sanksi tersebut karena dinilai berpotensi menghilangkan hak belajar siswa selama hampir satu bulan.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa skorsing 19 hari efektif dapat membuat kesembilan siswa tersebut kehilangan materi pembelajaran selama satu bulan penuh. “Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Retno menambahkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan apakah siswa yang diskorsing akan mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kesempatan mengikuti ujian susulan. Hal ini berpotensi membuat siswa tersebut terancam tidak naik kelas. “Ketika satu bulan ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali. Kalau tidak mendapatkan PJJ dan ulangan susulan, maka hal ini akan berpotensi ke-9 anak tersebut terancam tidak naik kelas,” ujarnya.
Sanksi dan Pembinaan
Retno menilai, perilaku perundungan oleh siswa terhadap guru tidak dapat dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah. Namun, ia menekankan bahwa perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran perilaku atau etik, bukan tindak pidana. Selain itu, Retno mengingatkan bahwa sanksi skorsing sudah tidak ada dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 2026.
Pihak sekolah, lanjut Retno, menyatakan bahwa insiden ini adalah yang pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta. “Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu. Karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku,” ungkapnya.
Menurut Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya, ada lima jenis sanksi yang bisa diterapkan: teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, skorsing, dan dikeluarkan dari sekolah. Retno berpendapat seharusnya ada tingkatan sanksi yang dimulai dari sanksi ringan, baru kemudian sanksi sedang seperti skorsing, dan sanksi berat seperti dikeluarkan dari sekolah. “Ada proses pembinaan dahulu seharusnya,” ucapnya.
FSGI menekankan bahwa sekolah harus mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk tidak mengulangi perbuatan. Jika skorsing tetap diberikan, hak belajar siswa harus tetap dipenuhi melalui PJJ, termasuk hak mengikuti ulangan susulan. “Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak,” jelas Retno.
Kronologi Insiden
Aksi sejumlah siswa SMAN 1 Purwakarta mengolok-olok guru viral setelah video singkat beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 31 detik tersebut, para siswa tampak mengejek seorang guru perempuan di dalam kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengonfirmasi insiden tersebut melibatkan sembilan siswa kelas XI IPS dan terjadi pada Kamis (16/4/2026), namun baru viral pada Sabtu (18/4/2026). Aksi tersebut terjadi setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) terkait pengolahan aneka makanan selesai. Guru yang menjadi sasaran adalah Atum, pengajar baru di sekolah tersebut.
“Setelah kegiatan itu selesai, kemudian terjadi aksi yang tidak terpuji dari anak-anak tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Sabtu (18/4/2026).
Dalam video yang beredar, seorang siswi terlihat mengacungkan jari tengah dan menjulurkan lidah ke arah guru. Pihak SMAN 1 Purwakarta telah memanggil siswa dan orang tua mereka, serta menjatuhkan sanksi skorsing 19 hari.
Guru Memilih Memaafkan
Syamsiah, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akrab disapa Bu Atun, memilih memaafkan siswa yang mengolok-oloknya. Ia menegaskan tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Saya sudah sangat memaafkan, bahkan mendoakan. Mereka juga menangis menyadari kesalahannya. Kewajiban saya sebagai guru adalah memaafkan agar mereka bisa menjadi generasi yang berakhlak,” ujar Syamsiah, Senin (20/4/2026), dilansir dari Tribun.
Syamsiah, yang mengabdi sejak 2003, meyakini karakter siswa dapat dibentuk melalui kesabaran. “Yang salah tidak selamanya salah, yang nakal tidak selamanya nakal. Perubahan itu butuh proses,” tuturnya.
Ia menjelaskan insiden terjadi pada Kamis (16/4/2026) di kelas XI IPS setelah KBM pengolahan makanan selesai. Syamsiah mengaku fokus menjaga ketertiban kelas dan tidak menyadari tindakan siswa direkam. “Saya tidak tahu kalau direkam. Awalnya mereka salaman, bahkan mau foto bersama. Saya hargai mereka, padahal saya harus mengajar di kelas lain,” jelasnya.
Meskipun sempat sedih, Syamsiah menguatkan diri dengan keikhlasan. “Sedih itu manusiawi, tapi keimanan saya jadikan obat untuk menyembuhkan luka hati, agar anak-anak saya selamat dunia akhirat,” ucapnya.
Respons Menteri Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan kasus ini sudah selesai. Para siswa telah meminta maaf kepada guru.
“Sudah diselesaikan, anak-anak itu kan sudah minta maaf ya kepada gurunya dan sudah kita selesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri tentang sekolah aman dan nyaman,” kata Mu’ti di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/4/2026).
Mu’ti berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang di sekolah lain. Ia mengimbau semua sekolah menciptakan suasana aman dan nyaman, serta menekankan pentingnya saling menghormati, terutama menghormati orang tua dan guru, sebagai bagian dari pembentukan karakter Pelajar Pancasila.
“Dan menjadikan pendidikan sebagai bagian dari proses kita membangun peradaban, membangun akhlak yang mulia,” pungkas Mu’ti.






