CIMAHI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026) guna mengusut dugaan korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja. Dari operasi ini, tim penyidik menyita dua koper berisi dokumen yang diduga menjadi barang bukti.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB ini menyasar sejumlah ruangan di kantor tersebut. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penggeledahan Upaya Paksa Pengumpulan Bukti
“Benar hari ini dilaksanakan upaya paksa dalam hal penggeledahan yang mana dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, Selasa (21/4/2026).
Fajrian menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Dugaan korupsi ini disinyalir kuat berkaitan dengan praktik gratifikasi.
“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” jelas Fajrian.
Hasil penggeledahan dilaporkan berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian dikemas dalam dua koper. Dokumen-dokumen ini akan segera diperiksa lebih lanjut untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
“Jadi tadi tadi tim penyidik berhasil mengumpulkan alat buktk berupa dokumen sebanyak dua koper. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami nanti akan ajukan penyitaan ke PN,” pungkasnya.






