Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras narasi yang menyebar di media sosial mengenai rencana pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan kas masjid. Pihak Kemenag menegaskan informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar sama sekali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, secara tegas menyatakan di Jakarta pada Rabu (22/4/2026) bahwa tidak ada kebijakan atau rencana yang dikeluarkan oleh Kemenag terkait pengelolaan dana kas masjid oleh pemerintah.
Klarifikasi Hoaks yang Beredar
Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa sejumlah meme dan video yang beredar, menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar disertai narasi mengenai “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah,” merupakan bentuk disinformasi yang sengaja diciptakan.
“Bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” ujar Thobib Al Asyhar.
Menurutnya, informasi tersebut dibuat dengan tujuan untuk menimbulkan keresahan di masyarakat. “Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” tambah Thobib.
Kewenangan Pengelolaan Kas Masjid Tetap pada Pengurus
Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid tetap berada di tangan masing-masing pengurus masjid. Dana tersebut dikelola secara mandiri oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, berdasarkan prinsip kemandirian dan kepercayaan dari para jemaah.
“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jemaah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenag justru mendorong agar pengelolaan masjid dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid. Hal ini dilakukan tanpa adanya intervensi dari pemerintah, terutama dalam bentuk penguasaan dana umat.
Imbauan Verifikasi Informasi
Menyikapi maraknya informasi yang belum terverifikasi, Kemenag mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima setiap pemberitaan. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah.
“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” tutup Thobib Al Asyhar.






