JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, serta kebijakan pajak kendaraan listrik berpotensi menekan penjualan industri otomotif di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM saat ini dipicu oleh kondisi global yang tidak stabil. Konflik geopolitik antarnegara disebutnya memengaruhi pasokan energi dunia dan berdampak pada lonjakan harga.
“Kita harus akui, suka atau tidak suka, harga bahan bakar kita memang sedang naik akibat situasi global,” ujar Agus dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pergerakan harga BBM, termasuk solar, sangat bergantung pada mekanisme pasar global. Namun, ia berharap tren kenaikan ini tidak berlangsung lama.
“Tapi kita harapkan ini tidak berlangsung lama, karena pada akhirnya harga BBM, termasuk solar, berbasis pada mekanisme pasar,” lanjut Agus.
Meskipun demikian, Agus menilai industri otomotif di Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menghadapi tekanan biaya yang tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga di negara-negara lain.
“Saya yakin industri otomotif sudah punya perencanaan untuk memitigasi kenaikan harga BBM, termasuk solar,” katanya.
Pergeseran Preferensi Konsumen
Lebih lanjut, Agus mengamati bahwa perubahan permintaan pasar merupakan respons yang wajar terhadap kenaikan harga energi. Hal ini dapat mendorong pergeseran preferensi konsumen.
“Selain itu, jika terjadi pergeseran permintaan pasar, itu hal yang wajar dalam mekanisme pasar,” imbuhnya.
Sebagai contoh, Agus menyoroti tren peningkatan minat terhadap kendaraan listrik. Fenomena ini dianggap sebagai dampak dari isu harga BBM yang cenderung naik dan kebutuhan akan ketahanan energi.
“Misalnya sekarang pasar mulai bergeser ke mobil listrik karena isu harga BBM dan ketahanan energi, itu sesuatu yang wajar,” katanya.
Beban Pajak Kendaraan Listrik
Di sisi lain, Agus juga menyoroti kebijakan pajak kendaraan listrik yang dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat. Penambahan biaya pada kendaraan jenis ini dikhawatirkan akan memengaruhi keputusan pembelian konsumen.
“Semua hal yang menyebabkan kenaikan biaya pasti akan berdampak pada penjualan. Itu tidak bisa dihindari,” tegas Agus.
Penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor mulai berlaku sejak tahun 2025. Terdapat penambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mengalami kenaikan di beberapa daerah. Sebagai contoh, di Jawa Tengah, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 16,6 persen.
Penyesuaian tarif pajak ini secara keseluruhan meningkatkan beban kepemilikan kendaraan, yang pada gilirannya berpotensi menahan laju permintaan di pasar otomotif nasional.






