Otomotif

Otonomi Pajak EV Picu Ketidakpastian Konsumen dan Industri

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Pelimpahan kewenangan penetapan pajak kendaraan listrik ke pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan industri otomotif nasional. Kebijakan desentralisasi ini dikhawatirkan menciptakan fragmentasi pasar akibat perbedaan aturan di setiap provinsi.

Alih-alih mempercepat adopsi kendaraan listrik, pemberian otonomi pajak kepada pemerintah provinsi justru membuka celah lahirnya kebijakan yang tidak seragam antarwilayah. Hal ini akan berdampak pada perbedaan harga dan beban kepemilikan mobil listrik, tergantung pada regulasi yang ditetapkan masing-masing daerah.

Situasi ini dapat membuat konsumen ragu dalam mengambil keputusan pembelian, sementara pelaku industri kesulitan dalam memetakan pasar secara nasional. Kepala Center of Industry, Trade and Investment (Indef) Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa kebijakan ini mengirimkan sinyal yang membingungkan di tengah upaya pemerintah pusat mendorong elektrifikasi kendaraan.

“Ketika kebijakan diserahkan ke daerah tanpa panduan yang kuat, hasilnya bisa berbeda-beda. Ini berisiko menciptakan fragmentasi pasar,” ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (21/4/2026).

Menurutnya, pasar yang tidak seragam akan menyulitkan produsen dalam menentukan strategi distribusi dan harga. Padahal, kepastian pasar merupakan salah satu faktor krusial dalam menarik investasi di sektor kendaraan listrik.

Perubahan Kewenangan Pajak Kendaraan Listrik

Dalam aturan terbaru, kepastian pembebasan pajak untuk mobil listrik tidak lagi diatur secara terpusat. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besaran pajak, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak tahunan.

Sebagai ilustrasi, untuk mobil listrik dengan kisaran harga Rp 400 juta, beban BBNKB dapat mencapai Rp 48 juta. Ditambah lagi dengan pajak tahunan yang diperkirakan sekitar Rp 5 juta. Besaran ini sangat mungkin bervariasi di setiap daerah, bergantung pada kebijakan fiskal yang diambil oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Situasi ini dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan dalam adopsi kendaraan listrik antarwilayah. Daerah yang tetap memberikan insentif pajak kemungkinan akan mengalami pertumbuhan adopsi yang lebih pesat, sementara daerah dengan beban pajak yang lebih tinggi berisiko tertinggal dalam perkembangan ekosistem kendaraan listrik.

Advertisement

Dampak pada Investor dan Waktu Penyesuaian

Ketidakseragaman kebijakan tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga berpotensi memengaruhi minat investor. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, investasi pada sektor kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai sekitar 2,73 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 44,23 triliun.

Namun, tanpa adanya kepastian regulasi yang konsisten dan harmonis, investor berpotensi menahan rencana ekspansi mereka. Bahkan, ada kemungkinan investasi dialihkan ke negara lain yang menawarkan kebijakan lebih stabil dan kompetitif.

Selain itu, waktu penyesuaian yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pajak dinilai terlalu singkat. Dengan tenggat waktu hanya sekitar 15 hari, daerah dinilai tidak memiliki cukup ruang untuk melakukan kajian mendalam maupun menyelenggarakan konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan pajak yang baru.

Akibatnya, keputusan yang diambil berisiko tidak optimal dan justru berpotensi menambah kebingungan di tengah masyarakat. Indef menekankan bahwa jika kebijakan ini tidak segera dievaluasi, dikhawatirkan dapat menghambat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Padahal, Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, mulai dari cadangan mineral, industri baterai, hingga pasar domestik yang luas.

Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk meninjau ulang aturan tersebut dan memastikan adanya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini dinilai sangat penting agar transisi menuju kendaraan listrik dapat berjalan secara lebih konsisten dan berkelanjutan.

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2026/04/22/090200015/otonomi-pajak-ev-picu-ketidakpastian-konsumen-dan-industri

Advertisement