Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan dari berbagai bentuk tindak pidana. Nota kesepahaman (MoU) ini ditandatangani di sela-sela peringatan Hari Kartini ke-147 tingkat Kabupaten Cilacap di Polresta Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (21/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, cepat, dan terintegrasi. “Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, cepat, dan terintegrasi bagi perempuan dan anak,” ujar Ammy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Ammy menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam penanganan kasus. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukanlah tanggung jawab satu institusi semata, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak. “Perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu, lintas sektor, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Ammy berharap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan. Ia juga menyoroti peran penting perempuan dalam pembangunan, kesetaraan akses, partisipasi, dan perlindungan. “Ketika perempuan berdaya, maka keluarga menjadi kuat, masyarakat menjadi tangguh, dan bangsa akan semakin maju,” tuturnya.
Inisiatif kerja sama ini merupakan terobosan yang dirumuskan oleh Komisaris Polisi (Kompol) Guntar Arif Setiyoko bersama kelompok kerja (pokja) Polresta Cilacap. Guntar, yang saat itu merupakan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri pendidikan reguler (dikreg) ke-66, menginisiasi formulasi ini dalam kegiatan aktualisasi kepemimpinan Polri di Kabupaten Cilacap.
Kasus Terhadap Perempuan dan Anak di Cilacap
Data dari Polresta Cilacap menunjukkan adanya perhatian serius terhadap kasus-kasus yang melibatkan perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada tahun 2023, tercatat 34 kasus dengan total 40 korban. Angka ini mengalami peningkatan pada tahun 2024 menjadi 36 kasus dengan 36 korban, dan relatif stabil hingga 2025.
Dari segi jenis perkara, kasus persetubuhan masih mendominasi. Pada tahun 2023, tercatat 17 kasus, yang kemudian turun menjadi 16 kasus pada tahun 2024, namun kembali meningkat menjadi 19 kasus pada tahun 2025. Kasus pencabulan juga menunjukkan angka yang cukup tinggi, dengan 7 kasus pada 2023, meningkat menjadi 13 kasus pada 2024, dan turun menjadi 8 kasus pada 2025.
Selain itu, kasus-kasus lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak (KTA), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta TPPO, meskipun tercatat dalam jumlah lebih kecil, tetap menjadi perhatian karena dampak serius yang ditimbulkannya.
Profil Korban
Mayoritas korban dalam kasus-kasus tersebut adalah perempuan. Pada tahun 2023, terdapat 34 korban perempuan dari total 40 korban, angka yang sama juga terjadi pada tahun 2024. Pada tahun 2025, jumlah korban perempuan tercatat 33 orang.
Anak-anak juga menjadi kelompok yang paling rentan, dengan 37 korban pada tahun 2023. Angka ini menurun menjadi 31 korban pada tahun 2024 dan 2025.






