KUNINGAN, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku, seorang perempuan muda berinisial WS (20), yang bekerja sebagai penjaga warung kopi di Bekasi, ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Kepala Kepolisian Resor Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa WS diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya di aliran Sungai Cikondang pada Minggu (19/4/2026) petang. Penemuan jasad bayi di aliran sungai tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga, yang kemudian memicu kepanikan dan pencarian pelaku di kalangan masyarakat setempat.
Laporan penemuan mayat bayi segera ditindaklanjuti oleh Polres Kuningan. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan warga setempat. Namun, WS diketahui bekerja di Bekasi sebagai penjaga warung kopi. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku meninggalkan Kuningan menuju Bekasi menggunakan mobil travel pada hari yang sama setelah kejadian.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran ke Bekasi dan berhasil mengamankan WS tanpa perlawanan pada Selasa (21/4/2026) siang. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Motif sementara di balik aksi nekat ini adalah ketakutan pelaku agar kelahiran bayinya tidak diketahui orang lain. Awalnya, WS mengaku bahwa bayi tersebut sudah meninggal saat dibawa ke lokasi pembuangan. Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan keterangan yang berbeda.
“Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan indikasi berbeda. Bayi diperkirakan telah cukup bulan dan sempat lahir dalam kondisi hidup, ditandai dengan paru-paru yang telah mengembang atau pernah bernapas,” ujar Ali dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (22/4/2026) siang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ember, gunting, dan telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. WS terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pihak kepolisian juga tengah menggali kemungkinan adanya pihak lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.






